Search This Blog

Etika Lingkungan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup


Hasil gambar untuk etika lingkungan dan manusia
Melalui etika lingkungan yang ditanamkan pada setiap manusia, baik melalui pendidikan formal dan non formal diharapkan akan melahirkan manusia-manusia yang sadar akan keberlanjutan lingkungannya. Manusia yang sadar dan peka akan keberlanjutan lingkungannya tidak hanya untuk generasinya tetapi generasi yang akan datang dapat menjadi penggerak adanya gerakan-gerakan lingkungan sebagai satu langkah nyata dalam langkah melakukan pengelolaan lingkungan hidup. Manusia yang memiliki pemahaman etika lingkungan hidup beserta prisip-prinsipnya akan membantu terciptanya pembangunan yang berkelanjutan.

Pada manusia yang telah memiliki pemahaman etika lingkungan maka, ketika dia dihadapakan akan kepentingan ekonomi, atau kepentingan ekologi dan sosial maka dia akan mampu menempatkan ketiga kepentingan tersebut secara proposional. Adanya ketimpangan dalam pemenuhan ketiga kepentingan tersebut justru akan menimbulkan permsalahan-permasalahan yang lebih kompleks ke depannya.

Melalui penerapan etika lingkungan dalam kehidupannya manusia akan lebih berhati-hati dalam bertindak karena lingkungan sebagai obyek dari pembangunan memiliki unsur ketidakpastian yang harus diwaspadai. Pada Pemerintah Indonesia salah satu upaya untuk meminimalisasi ketidakpastian dalam lingkungan adalah melalui wajib AMDAL untuk pembangunan yang berpotensi memiliki dampak besar dan penting. Pada peraturan Pemerintah yang UU No. 32 Tahun 2009 juga mulai mewajibkan setiap daerah untuk melakukan KLHS agar pembangunan pada suatu wilayah sesuai dengan kondisi alam yang ada terkait dengan daya dukung yang ada sehingga terjadinya degradasi lingkungan tidak semakin parah.

Pada pelaksanaan AMDAL yang sudah ditetapkan sejak tahun 1997 melalui UU RI No. 23 Tahun 1997 tidak semuanya berjalan sesuai dengan konsep AMDAL yang sebenarnya. Kasus-kasus pencemaran lingkungan dan degradasi lingkungan akibat pembangunan masih sering dijumpai ketika AMDAL sudah diterapkan sebagai upaya antisipasi terhadap dampak dari pembangunan. Hal ini dikarenakan masih terdapat ketidakjujuran dalam melaksanakan pengawasan dan pelaporan terhadap upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang seharusnya dilakukan secara rutin sesuai yang tertera pada dokumen UKL dan UPL. Namun adanya kepentingan individu ataupun kepentingan kelompok akan aspek ekonomi membuat pengawasan dan pelaporan tidak dilakukan sesuai dengan yang dipersyaratkan.

Pada kasus yang lain adalah terkait dengan penerapan teknologi yang baru dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada ataupun sebagai upaya untuk meminimalisasi dampak besar dan penting. Teknologi sebagai hasil pengembangan ilmu pengetahuan manusia memiliki kelemahan-kelemahan dalam penggunaannya di lapangan. Banyak fakta yang menunjukkan bahwa ternyata teknologi yang dipilih untuk memanfaatkan sumber daya alam justru menimbulkan kerusakan pada ekosistem yang ada atau bahkan menimbulkan konflik sosial. Pada revolusi hijau yang memanfaatkan pupuk anorganik, bibit – bibit unggul, dan insektisida sebagai teknologi untuk meningkatkan produktifitas pertanian justru menimbulkan kerusakan pada ekosistem terkait dengan turunnya kesuburan lahan, adanya kandungan zat – zat kimia yang berbahaya pada hasil panen, dan hilangnya beberapa varietas lokal. Hal ini menunjukkan adanya kegagalan teknologi sebagai alat yang digunakan manusia untuk mengelola lingkungannya terkait pemanfaatan sumber daya. Tujuan jangka pendek yang ingin dicapai berupa peningkatan produktifitas pertanian justru memberifan dampak jangka panjang berupa degradasi lahan.

Pada kasus ini dengan adanya pemahaman akan etika lingkungan berserta prinsip -prisipnya diharapkan akan mampu membuat manusia lebih bijaksana dalam mengelola alam dan memperhatikan bahwa antra manusia, komponen abiotik dan biotik di alam semesta ini memiliki  keterkaitan satu sama lain yang harus dijaga. Etika lingkungan mengajarkan pada manusia nilai-nilai moral agar sebagai pengelola lingkungan dengan akal dan pikirannya manusia tidak hanya mementingkan kepentingan dirinya sendiri ataupun kelompoknya tetapi juga kepentingan umum. Permasalahan pengawasan dan pelaporan UKL dan UPL yang sering tida sesuai dengan kenyataan di lapangan dapat dihilangkan ketika para pelaksana pengawasan dan pelaporan telah memegang memegang prinsip- prinsip etika lingkungan.

Etika lingkungan memiliki peran untuk menyadarkan manusia saat ini agar memahami konsep keterkaitan dan kompleksitas dalam setiap tindakannya terhadap lingkungan serta memberikan pembinaan pada generasi mendatang melalui pendidikan mengenai etika lingkungan dan prinsipnya. Kedua konsep yang mampu dibawa oleh etika lingkungan ini dapat menjadi upaya konservasi terhadap lingkungan saat ini agar terus terjaga keberlanjutannya.

Sumber: anita

No comments:

Post a Comment

komentar

Ke Mana Semua Kekuasaan Menghilang ?

Bidang politik pun semakin banya ilmuan yang meng-interprestasikan struktur politik manusia sebagai sistem pemprosesan data. Sebagai mana ...