Search This Blog

Showing posts with label Antropologi. Show all posts
Showing posts with label Antropologi. Show all posts

FASE-FASE PERKEMBANGAN ILMU ANTROPOLOGI


Fase I (Sebelum 1800) 


Sejak akhir abad ke-15 dan awal abad 16, orang Eropa barat mendatangi suku bangsa pribumi Asia, Afrika, dan Amerika. Dari merekalah diperoleh beberapa bahan pengetahuan berupa deskripsi tentang adat istiadat, bahasa dan ciri-ciri fisik dari beraneka warna suku bangsa yang kesusunan masyarakat, mudian dikenal dengan istilah etnografi. 

Pada masa itu muncul pandangan orang eropa terhadap suku bangsa di luar Eropa yaitu :

Sebagian dari orang eropa memandang bahwa bangsa-bangsa itu bukan manusia yang sebenarnya; bahwa mereka manusia liar, atau turunan iblis. Dengan begitu timbullah istilah seperti savages, primitive.
Sebagian dari orang eropa memandang bahwa masyarakat bangsa-bangsa itu adalah contoh dari masyarakat yang masih murni,


atau yang belum kemasukan kejahatan dan keburukan seperti yang pada masyarakat bangsa-bangsa eropa barat waktu itu. 
Sebagian dari orang eropa tertarik akan adat-istiadat yang terbilang aneh, dan mulai mengumpulkan benda-benda kebudayaan suku bangsa.

Fase II (Pertengahan abad ke-19) 

Timbul karangan-karangan yang menyusun bahwa etnografi tersebut adalah berdasarkan cara berpikir dari evolusi masyarakat sehingga terjadi pengklasifikasian pada keanekaragaman kebudayaan di dunia dalam tingkat-tingkat evolusi tertentu maka timbullah ilmu antropologi sebagai ilmu yang akademikal yaitu ilmu yang mempelajari masyarakat dan kebudayaan primitif dengan maksud untuk mendapatkan pengertian tentang tingkat-tingkat kuno dalam sejarah evolusi dan sejarah penyebaran kebudayaan manusia tersebut. 

Fase III (Permulaan abad ke-20)  

Sebagian dari bangsa negara-negara di Eropa berhasil mencapai kemantapan kekuasaan di daerah luar Eropa. Antropologi menjadi sebuah ilmu yang praktis dan bertujuan untuk mempelajari masyarakat dan kebudayaan suku-suku bangsa di eropa guna kepentingan pemerintah kolonial dan guna mendapatkan suatu pengertian tentang masyarakat masa kini yang lebih kompleks. 

Fase IV (Sesudah 1930) 

Timbulnya antipati terhadap kolonialisme sesudah Perang Dunia II sehingga antropologi memiliki: 
Tujuan Akademikal yaitu untuk mencapai pengertian tentang mahkluk manusia pada umumnya dengan mempelajari aneka bentuk fisik, masyarakat dan budaya.  
Tujuan Praktikal yaitu untuk mempelajari manusia dalam Aneka warna masyarakat suku bangsa guna membangun masyarakat suku bangsa. 



Asiknya belajar Antropologi Kesehatan



Hasil gambar untuk Asyiknya belajar Antropologi KesehatanBerbicara mengenai kesehatan tidak dapat terpisahkan hubungannya dengan manusia, karena semua manusia yang hidup di alam ini pasti pernah mengalami sakit, tidak ada satupun manusia yang tidak pernah mengalami sakit. Kesehatan memiliki arti penting bagi manusia, karena tanpa memiliki tubuh yang sehat seseorang tidak dapat menjalankan perannya didalam masyarakat. Didalam dunia kesehatan, kesehatan dapat ditinjau dari segi medis itu sendiri ataupun dari segi sosial dan budaya. Dari segi sosial budaya dikenal dengan istilah Antropologi Kesehatan. Masih banyak masyarakat pada umumnya yang tidak mengetahui apa itu antropologi kesehatan dan bagaimana sumbangan serta apa saja yang dipelajari didalam antropologi kesehatan tersebut, yang mereka tau hanya sebatas sakit, penyakit dan sembuh. Dalam essay singkat ini saya akan berusaha menjelaskan apa itu antropologi kesehatan, apa saja yang dipelajari didalam antropologi kesehatan, serta bagaimana sumbangan antropologi kesehatan tersebut, karena pada dasarnya mempelajari antropologi kesehatan memiliki suatu keunikan tersendiri dan sangat mengasyikan.

Antropologi kesehatan merupakan ilmu yang mempelajari kesehatan dari perspektif antropologi, maksudnya adalah bahwa antrpologi kesehatan itu mempelajari tentang pengaruh unsur-unsur budaya terhadap penghayatan masyarakat tentang penyakit dan kesehatan. Dewasa ini sudah banyak yang mempelajari mengenai antropologi kesehatan, banyak perguruan tinggi di Indonesia yang sudah mulai mengenalkan antropologi kesehatan, salah satunya adalah jurusan Sosiologi dan Antropologi Universitas Negeri Semarang yang didalam kurikulumnya terdapat mata kuliah antropologi kesehatan dan mata kuliah tersebut merupakan salah satu mata kuliah pilihan yang menjadi favorit mahasiswa dalam mengambil mata kuliah pilihan.

Didalam antropologi kesehatan sendiri menyuguhkan berbagai perspektif mengenai sehat dan sakit yang ditinjau dari segi sosial dan budaya, sehingga masyarakat Indonesia yang sangat beragam etnis ini dalam memandang tentang sehat dan sakit juga berbeda-beda pada setiap masyarakat tertentu. Selain itu belajar antropologi kesehatan memiliki keunikan sendiri, karena yang biasanya para orang-orang sosial mempelajari bagaimana ia bersosialisasi, mereka berinteraksi, dalam hal ini mereka juga harus mempelajari kesehatan yang pada dasarnya basicnya adalah anak sains, akan tetapi dengan perspektif antropologi kesehatan, belajar kesehatan jadi lebih mengasyikan karena kesehatan tidak hanya ditinjau dari segi medis saja akan tetapi juga dari segi sosial dan budaya.

Dalam antropologi kesehatan banyak hal yang kita pelajari, seperti konsep tetang sehat dan sakit ditinjau dari segi medis ataupun sosial dan budaya.Antropologi kesehatan dalam melihat kesehatan menggunakan suatu pendekatan tertentu, antara lain pure science dan applied science. Pure science merupakan pendekatan yang menggunakan logika saja sedangkan applied science adalah tentang bagaimana pendekatan tersebut digunakan untuk memecahkan suatu masalah tertentu. Menurut Faster (1986) dalam bukunya, antropologi kesehatan memilik 2 dimensi yaitu dimensi teoritis dan praktis. Dimensi teoritis merupakan studi komperhensif tentang relasi timbal balik faktor biologi dengan budaya terkait dengan permasalahan kesehatan dan penyakit, sedangkan dimensi praktis merupakan partisipasi professional ahli antropologi dalam program perbaikan kesehatan masyarakat dan peribahan tingkah laku sehat yang lebih baik.

Persepektif tentang sakit didalam dunia medis berpandangan bahwa seseorang dikatakan sakit jika ada gangguan patologis, gangguan metabolisme tubuh, dan adanya serangan virus atau bakteri. Sedangkan dari segi kebudayaan sakit dipandang sebagai keadaan dimana seseorang tidak dapat menjalankan peran sosialnya. Didalam antropologi kesehatan konsep sakit sendiri memiliki 3 konsep, antara lain sickness, illness, dan disease.Sickness merupakan perspektif sakit yang dilihat dari segi sosial dan budaya akan tetapi masyarakat yang menentukan tentang sakit itu. Kedua, illnesmerupakan perspektif sakit dari segi sosial dan budaya akan tetapi dilihat dari sisis psikologis, artinya bahwa sakit itu yang menentukan dari dalam individu kita sendiri. Dan disease merupakan perspektif sakit yang dilihat dari segi medis melalui diagnose medis ataupun klinis.

Selain itu, didalam antropologi kesehatan juga mempelajari makna sakit dan penyakit pada masyarakat tradisional. Didalam masyarakat tradisional sakit sendiri memiliki makna bahwa sakit itu merupakan gangguan fungsional terhadap peran-peran sosial kultural dan sebagai sarana menggerakan solidaritas kelompok yang berupa proses penyembuhan. Sedangankan penyakit bagi masyarakat tradisional memiliki makna bahwa penyakit merupakan gangguan fisik ataupun  non fisik dan penyakit tersebut sebagai kutukan tuhan karena seseorang melanggar nilai dan norma yang berlaku.

Didalam sistem medis sebagai strategi adaptasi sosial budaya, sebuah penyakit baru bukan dianggap sebagai fenomena biologis saja, akan tetapi juga memiliki dimensi sosial dan budaya. Dalam hal ini juga ketika seseorang sakit maka seseorang itu memiliki hak-hak tertentu. Dalam bukunya,  Faster dan Anderson mengemukakakan bahwa “Sistem medis mencakup semua kepercayaan tentang usaha meningkatkan kesehatan dan tindakan serta pengetahuan ilmiah maupun ketrampilan anggota-anggota kelompok yang mendukung sistem tersebut”. Selain itu sistem medis juga memiliki beberapa unsur universal diantaranya, pertama sistem medis merupakan bagian integral dari sebuah kebudayaan, maksudnya adalah kepercayaan penyakit pada suatu masyarakat sangat terjalin dengan magi dan religi yang berkembang. Kedua, suatu penyakit ditentukan oleh kebudayaan masing-masing, maksudnya bahwa sebuah penyakit merupakan pengakuan sosial bahwa seseorang itu tidak dapat menjalankan peran normal dengan sewajarnya, dan harus dilakukan sesuatu terhadap situasi tersebut. Ketiga, semua sistem medis memilik pencegahan dan pengobatan. Keempat, sistem medis memiliki sejumlah fungsi, hal ini berarti bahwa sistem medis memenuhi sejumah fungsi yang penting bagi kesejahteraan kebudayaan, dimana mereka menjadi bagian darinya.

Hal lain yang dipelajari didalam antropologi kesehatan adalah tentang etnomedisin. Etnomedisin sendiri adalah cabang dari antropologi medis yang membahas tentang asal mula penyakit, sebab-sebab dan cara pengobatan menurut kelompok masyarakat tertentu. Dalam mempelajari etnomedisin akan dijumpai mengenai sistem medis personalistik dan sistem medis naturalistic, dimana didalam sistem medis personalistik suatu penyakit disebabkan oleh intervensi dari suatu agen yang aktif, yang berupa mahluk supranatural (mahluk gaib, atau dewa), mahluk yang bukan manusia (hantu, roh leluhur, atau roh jahat) maupun mahluk manusia (tukang sihir). Sedangkan system medis naturalistic sehat terjadi karena unsur-unsur yang tetap didalam tubuh seperti panas, dingin,cairan tubuh (humor atau dosha)yin dan yang ,berada dalam keadaan yang seimbang menurut usia, dan kondisi individu dalam lingkungan alamiah dan lingkuan sosial.

Sumbangan didalam antropologi kesehatan diantaranya, pertama memberikan cara pandang secara keseluruhan termasuk individu, seperti sebuah penyakit harus di pandang dari pendekatan relativisme budaya, pendekatan emik. Kedua, memberikan  model secara operasional sehingga proses sosial budaya dalam bidang kesehatan dapat diuraikan serta dijelaskan. Ketiga, antropologi kesehatan juga berperan dalam penelitian didalam masyarakat.

Dapat disimpulkan bahwa antropologi kesehatan adalah disiplin ilmu yang mempelajari kesehataSn dari perspektif antropologi dan setiap orang disuatu masyarakat tertentu dalam memandang sakit, penyakit, dan sembuh juga berbeda-beda.

Sumber: unnes

MASYARAKAT SEBAGAI INTERAKSI-SIMBOLIS

Hasil gambar untuk INTERAKSI SIMBOLIK


Masyarakat merupakan hasil interaksi-simbolis dan aspek inilah yang harus merupakan masalah bagi para sosiolog.Bagi Blummer, keistimewaan pendekatan kaum interaksionis simbolis ialah manusia dilihat saling menafsirkan atau membatasi masing-masing tindakan mereka dan bukan hanya saling bereaksi kepada setiap tindakan itu menurut mode stimulus-respon. Seseorang tidak langsung memberi respon pada tindakan orang lain, tetapi didasari oleh pengertian yang diberikan kepada tindakan itu. Blummer menyatakan, “dengan demikian interaksi manusia dijembani oleh penggunaan simbol-simbol, oleh penafsiran, oleh kepastian makna dari tindakan-tindakan orang lain. Dalam kasus prilaku manusia, mediasi ini sama dengan penyisipan suatu proses penafsiran diantara stimulus dan respon”.

Interaksionalisme simbolik menggambarkan masyarakat bukanlah dengan memakai konsep-konsep seperti sistem, struktur sosial, posisi status, peranan sosial, pelapisa sosial, stuktur institusional, pola budaya, norma-norma dan nilai-nilai sosial, melainkan dengan memakai istilah “aksi”. Masyarakat, organisasi atau kelompok terdiri dari orang-orang yang menghadapai keragaman situasi dan masalah yang berbeda-beda. Situasi-situasi minta ditangani! Masalahnya harus dipecahkan! Sesuai firasat bersama harus disusun. Maka muncullah suatu gambaran masyarakat yang dinamis, bercorak serba berubah dan pluralistis. Orang saling berhubungan satu sama lain dan saling menyesuaikan kelakuan mereka secara timbal-balik. Mereka “tidak bertindak dengan berpedoman pada suatu kebudayaan, struktur sosial dan sebagainya, melainkan dengan menghadapi dengan situasi-situasi.

Kita diberi kesan bahwa Blumer dan sosiolog-sosiolog lain dari kalangan interaksionisme simbolik tidak perlu mementingkan struktur-struktur. Antara lain, struktur kekuasaan di dalam masyarakat, yang pada hemat kami amat berpengaruh atas kelakuan anggotanya, hampir tidak disoroti, sehingga gambaran masyarakat menjadi agak voluntaristis dan subyektivitis. Mengingat pengremehan struktur-struktur itu, maka kita boleh bertanya apa yang sebenarnya mempersatukan masyarakat. Kita telah belajar dari fungsionalisme struktural bahwa “konsensus”, yaitu kesesuaian paham tentang nilai-nilai dan bentuk-bentuk tertentu, yang telah dibatinkan dan diungkapkan ke dalam lembaga-lembaga kemasyarakatan, merupakan semen masyarakat. Bagaimana blumer dan kawan-kawan menjawab atas soal ini? Bertentangan dengan pengandaian Fungsionalisme struktural, sosiologi Interaksionalisme simbolik bertitik tolak dari Selfimage para peserta. Apa yang diinginkan dan diharapkan mereka tidak sama.

Untuk lebih mempermudah pemahaman terhadap teori ini barangkali ada gunanya dikemukakan sejumlah ide dasar yang terkandung didalamnya (Poloma, 1987: 267).

  • Masyarakat terdiri dari manusia yang berinteraksi. Kegiatan tersebut saling bersesuaian melalui tindakan bersama, membentuk apa yang dikenal sebagai organisasi atau struktur sosial.
  • Interaksi terdiri dari berbagai kegiatan manusia yang berhubungan dengan kegiatan manusia lain. Interaksi simbolik mencakup penafsiran tindakan.
  • Objek-objek tidak mempunyai makna yang intrinsik, makna lebih merupakan produk interaksi simbolik. Objek-objek dapat diklasifikasikan kedalam tiga kategori : objek fisik, objek sosial, objek abstrak.
  • Manusia tidak hanya mengenal objek eksternal, mereka dapat melihat dirinya sebagai objek.
  • Tindakan manusia adalah tindakan interprentatif yang dibuat oleh manusia sendiri.
  • Tindakan tersebut saling dikaitkan dan disesuaikan oleh anggota-anggota kelompok. Hal ini disebut sebagai tindakan bersama yang dibatasi sebagai organisasi sosial dari prilaku tindakan-tindakan berbagai manusia.


Blumer tidak mendesak prioritas dominasi kelompok atau struktur, tetapi melihat tindakan kelompok sebagai kumpulan dari tindakan individu : “Masyarakat harus dilihat sebagai terdiri dari tindakan orang-orang, dan kehidupan masyarakat terdiri dari tindakan orang-orang itu”. Blummer melanjutkan ide ini dengan menunjukkan bahwa kehidupan kelompok yang demikian merupakan respon pada situasi-situasi dimana orang menemukan dirinya. Situasi tersebut dapat terstruktur, tetapi Blumer berhati-hati menentang pengabaian arti penting penafsiran sekalipun dalam lembaga-lembaga yang relatif tetap.

Pada umumnya suatu masyarakat akan banyak ditandai oleh “orde” daripada “konflik” karena orang saling membutuhkan demi pemuasan kebutuhan mereka. Sosiolog-sosiolog interaksionisme simbolik meyambut secara khusus “kebutuhan-kebutuhan sosial” seperti antara lain kebutuhan agar Self image seseorang senantiasa perlu diteguhkan oleh orang lain melalui proses interaksi, supaya bertahan. Orang bergantungan satu kepada yang lain, hal mana menjadi nyata dalam proses-proses interaksi. Jadi kebutuhan dan ketergantungan merupakan semen masyarakat.

Masih timbul soal tentang faktor-faktor manakah diperlukan supaya proses pemersatuan atau kohesi akan dapat berjalan dengan lancar. Dahulu Mead sudah menjawab bahwa prasyarat utama adalah dimilikinya sejumlah simbol-simbol yang dibagi bersama oleh semua peserta dalam interaksi. Orang harus berkomunikasi supaya dapat berinteraksi lebih lanjut. Orang harus berpegang pada suatu minimum definisi-defisini situasi, yang kurang lebih lama. Harus ada suatu perspektif bersama menghasilkan bahwa para peserta memperoleh pandangan kurang lebih sama mengenai situasi dan peranan mereka masing-masing. Jadi harus ada suatu konsensus atau kebersatuan kultural, supaya proses-proses dapat berjalan.

LINGKUP PEMBAHASAN INTERAKSI SIMBOLIK

Hasil gambar untuk INTERAKSI SIMBOLIK

Pada perkembangannya, interaksi simbolik lebih menekankan studinya tentang prilaku manusia pada hubungan interpersonal, bukan pada keseluruhan kelompok atau masyarakat. Proporsi paling mendasar dari interaksi simbolik adalah perilaku dan interaksi manusia itu dapat dibedakan, karena ditampilkan lewat simbol dan maknanya. Mencari makna dibalik yang sensual menjadi penting didalam interaksi simbolis.

Secara umum, ada enam proporsi yang dipakai dalam konsep interaksi simbolik yaitu : (1) prilaku manusia mempunyai makna dibalik yang menggejala, (2) pemaknaan kemanusiaan perlu dicari sumber pada interaksi sosial manusia, (3) masyarakat merupakan proses yang berkembang holistik, tak terpisah, tidak linier, dan tidak terduga, (4) perilaku manusia itu berlaku berdasarkan penafsiran penomenologik, yaitu berlangsung atas maksud, pemaknaan, dan tujuan, bukan didasarkan atas proses mekanik dan otomatis, (5) konsep mental manusia itu berkembang dialektik dan (6) prilaku manusia itu wajar dan konstruktif reaktif.

Definisi situasi yang dibuat oleh masyarakat merupakan aturan yang mengatur interaksi antar manusia. Ada tiga jenis aturan yang mengatur prilaku manusia ketika mereka berinteraksi dengan orang lain, yang disebutkan oleh David A. Karp dan W. C. Yoels dalam bukunya symbol, selves, and society: understanding interaction (1979), yaitu: (1) aturan mengenai ruang : (2) aturan mengenai waktu : (3) aturan mengenai gerak dan sikaf tubuh.

“Teori ini lebih dari sisi proses komunikasi. Dalam komunikasi itu ada dua hal yang penting, yaitu isyarat dan simbol, kemudian diperlukan proses pemikiran dalam menggunakan dan menerjemahkan simbol-simbol tersebut.(Menurut Paul Johnson)”.

Interaksi simbolik dilakukan dengan menggunakan bahasa sebagai salah satu simbol yang terpenting dan isyarat (decoding). Akan tetapi, simbol bukan merupakan faktor-faktor yang telah terjadi (Given), melainkan merupakan suatu proses yang berlanjut. Maksudnya, ia merupakan suatu proses penyampaian “makna”. Penyampaian makna dan simbol inilah yang menjadi subjekmatterdalam teori interaksi simbolik.

Dimikian pula halnya, teori interaksionalisme simbolik yang dibangun dari paradigma definisi sosial memandang manusia sebagai aktor yang sadar dan refleksif, yang menyatukan objek-objek yang diketahuinya melalui apa yang disebut Blummersebagai self indication (Poloma, 1987;264).

Menurut teori interaksionisme simbolik, fakta sosial bukanlah merupakan barang sesuatu yang mengendalikan dan memaksakan tindakan manusia. Dalam hal ini organisasi masyarakat (fakta sosial) merupakan kerangka didalam mana tindakan manusia mengambil tempat, bukan merupakan faktor penentu tindakan sosial.

Karakteristik dari teori interaksi simbolik ini ditandai oleh hubungan yang terjadi antar-individu dalam masyarakat. Dengan demikian, individu yang satu berinteraksi dengan yang lain melalui komunikasi. Individu adalah simbol-simbol yang berkembang melalui interaksi simbol yang mereka ciptakan. Masyarakat merupakan rekapitulasi individu secara terus menerus.

Interaksionisme Simbolik

Hasil gambar untuk INTERAKSI SIMBOLIK

Interaksi simbolik merupakan salah satu perspektif teori yang baru muncul setelah adanya teori aksi (action theory), yang dipelopori dan dikembangkan oleh Max Weber. Sebagai teori yang baru muncul setelah teori aksi maka pendekatan yang digunakan juga pendekatan Max Weber yang digunakan dalam teori aksi.

Teori ini berkembang pertama kali di universitas Chicago, dan dikenal dengan mahzab Chicago. Namun, tokoh utamanya dari teori ini berasal dari berbagai universitas di luar Chicago, di antaranya John dewey dan C.H Cooley, yaitu seorang filsuf yang semula mengembangkan teori interaksi simbolik di Universitas Michigan-kemudian pindah ke Chicago dan banyak memberi pengaruh kepada W.I Thomas dan G.H Mead.

Mead sangat dipengaruhi oleh teori evolusi Darwin, yang pada intinya menyatakan bahwa organisme hidup secara berkelanjutan terlibat dalam usaha penyesuaian diri dengan lingkungannya, sehingga organisme itu mengalami perubahan yang terus-menerus. Dari dasar pemikiran semacam ini Mead melihat pemikiran manusia, sebagai sesuatu yang muncul dalam proses evolusi alamiah.

Secara bertahap, individu memperoleh konsep diri dalam interaksi-nya dengan orang-orang lain sebagai bagian dari proses yang sama dengan proses pemunculan pikiran. Jika proses berpikir itu terdiri dari suatu percakapan internal, maka konsep diri itu didasarkan pada individu yang secara tidak kasatmata (kelihatan) menunjuk pada identitas dirinya yang dinyatakan oleh orang lain.

Pada umumnya interaksionisme simbolik adalah filsafat pragmatisme dan behaviorisme psikologis.

Pragmatisme adalah pemikiran filsafat yang meliputi banyak hal. Ada beberapa aspek pragmatisme yang memengaruhi orientasi sosiologis yang dikembangkan oleh Mead. Pertama, menurut pemikir pragmatisme, realitas sebenarnya tidak berada “diluar” dunia nyata; realitas “diciptakan secara aktiv saat kita bertindak di dalam dan terhadap dunia nyata”. Kedua, manusia mengingat dan mendasarkan pengetahuan mereka mengenai dunia nyata pada apa yang telah terbukti berguna bagi mereka. Ketiga, manusia mendefiniskan “objek” sosial dan fisik yang mereka temui di dunia nyata menurut kegunaannya bagi mereka. Keempat, bila kita ingin memahami aktor, kita harus mendasarkan pemahaman itu diatas apa-apa yang sebenarnya mereka kerjakan dalam dunia nyata.

Aliran pragmatisme yang dirumuskan oleh John Dewey, Wiliam James, Charles Pierce, dan Josiah Royce mempunyai beberapa pandangan.

Ralph LaRosa dan Donald C. Reitzes mencatat tujuh asumsi yang mendasari teori interaksionisme simbolik. Tujuh asumsi tersebut memperlihatkan 3 tema besar yakni;
  • Pentingnya makna bagi prilaku manusia
  • Pentingnya konsep mengenai diri
  • Hubungan antar individu dan masyarakat

Ada tiga hal yang penting bagi interaksionisme simbolik:

  1. Memusatakan perhatian pada interaksi antara aktor dan dunia nyata
  2. Memandang baik aktor maupun dunia nyata sebagai proses dinamis dan bukan sebagai struktur yang statis dan
  3. Arti penting yang dihubungkan kepada kemampuan aktor untuk menafsirkan kehidupan sosial.


Behaviorisme, Lewis dan Smith menafsirkan bahwa Mead dipengaruhi oleh behaviorisme psikologis, sebuah perspektif yang juga membawanya ke arah realis dan empiris. Mead sebenarnya menyebut basis pemikirannya sebagai behaviorisme sosialuntuk membedakannya dari behaviorisme radikal dari John B. Watson.

Berhaviorisme radikal watson memusatkan perhatian pada prilaku individual yang dapat diamati. Sasaran perhatiannya adalah pada stimuli atau prilaku yang mendatangkan respon. Penganut behaviorisme radikal menyangkal atau tak mau menghubungkan proses mental tersembunyi yang terjadi diantara saat stimuli dipakai dan respon dipancarkan.

Menurut Mead, unit study adalah “tindakan” yang terdiri dari aspek tersembunyi dan yang terbuka dari tindakan manusia. Didalam tindakan itulah semua kategori psikologis tradisional dan ortodoks menemukan tempatnya.

Pragmatisme dan behaviorisme, terutama dalam teori Dewey dan Mead, diajarkan ke banyak mahasiswa di Universitas Chicago, terutama pada 1920-an mahasiswa-mahasiswa itu, didalamnya adalah Herbert Blumer, membangun interaksionisme-simbolik. Tentu saja ada teoritisi lain yang memengaruhi mahasiswa ini, dan yang terpenting diantaranya adalah George Simmel. Perhatian Simmel terhadap bentuk-bentuk tindakan dan interaksi adalah sesuai dengan, dan merupakan perluasan dari teori Meadian.

Blumer menciptakan istilah interaksionisme simbolik tahun 1937 dan menulis beberapa esai yang menjadi instrumen penting bagi perkembangannya. Sementara Mead berupaya membedakan interaksionisme-simbolik yang baru lahir itu dari behaviorisme, blumer melihat interaksionisme-simbolik berperan di dua front. Pertama, behaviorisme-reduksionis yang membuat Mead cemas. Masih ada lagi ancaman serius yang berasal dari teori sosiologi berskala luas terutama fungsionalisme struktural. Menurut Blumer, baik behaviorisme maupun fungsionalisme struktural sama-sama cenderung memusatkan perhatian pada faktor yang melahirkan prilaku manusia.

INTERAKSI SIMBOLIK DALAM REALITAS SOSIAL


Hasil gambar untuk INTERAKSI SIMBOLIK

Manusia mempunyai kemampuan untuk menciptakan dan memanipulasi simbol-simbol. Kemampuan itu digunakan untuk berkomunikasi antar pribadi dan pikiran subjektif. George Herbert Mead Menyatakan, bahwa pikiran atau kesadaran manusia sejalan dengan kerangka evolusi Darwinis. Berpikir, bagi Mead, sama artinya setara dengan melakukan perjalanan panjang yang berlangsung dalam masa antargenerasi manusia yang bersifat subhuman. Dalam “perjalanan” itu ia terus-menerus terlibat dalam usaha menyesuaikan diri dengan lingkungannya, sehingga sangat memungkinkan terjadinya perubahan bentuk dan karakteristiknya

Komunikasi melalui isyarat-isyarat sederhana adalah bentuk yang paling sederhana dan yang paling cocok dalam berkomunikasi, tetapi manusia tidak terbatas pada bentuk komunikasi ini. Bentuk yang lain adalah komunikasi simbol. Karakteristik khusus dari komunikasi simbol manusia adalah tidak terbatas pada isyarat-isyarat fisik. Sebaliknya, menggunakan kata-kata dan simbol-simbol suatu yang mengandung arti yang dipahami bersama dan bersifat standar. Kemampuan manusia menggunakan simbol suara yang dimengerti bersama memungkinkan perluasan dan penyempurnaan komunikasi jauh melebihi apa yang mungkin melalui isyarat fisik aja.

Bagian penting dari pembahasan Mead adalah hubungan timbal balik antara diri sebagai objek dan diri sebagai subjek. Diri sebagai objek ditunjukkan oleh Mead melalui konsep “Me”, sementara ketika sebagai subjek yang bertindak ditunjuknya dengan konsep “I”.

Mead memandang diri itu adalah individu yang menjadi objek sosial bagi dirinya. Menjadi objek sosial bagi dirinya berarti individu itu memperoleh makna-makna yang diartikan oleh orang lain disekelilingnya. Setelah diri berkembang dengan sempurna, maka diri itu tidak akan statis. Ia senantiasa akan berubah sesuai perubahan yang dialami oleh kelompok itu. Hal ini bukanlah satu-satunya dasar dari perubahan diri. Seperti yang dijelaskan Mead dalam uraiannya mengenai perbedaan antara “Me” dan “I” sebagai dua fase diri. “Me” itu merupakan organisasi diri yang biasa dan menurut adat. Ia mengandung sikap orang lain yang dikelola sebagai panduan bagi tingkah laku orang itu.

Oleh karena kita memasukkan sikap orang lain untuk membentuk kesadaran diri kita sendiri, maka “me” itu menjadi diri sebagai objek yang kita sadari semasa kita mengingat kembali tingkah laku kita.

Why Nations Fail

"Kisah Tentang Dua Kota Nogales dan Dua Institusi Politik"


Keemiskinan merupakan persoalan akut yang masih menjadi tema sentral dalam diskursus ekonomi, ilmu politik, dan ilmu-ilmu sosial pada umumnya. Jika dilihat dari perspektif sejarah, tingkat kemiskinan di dunia secara rata-rata memang terus menurun dibandingkan dengan, misalnya, seratus atau dua ratus tahun yang lalu. Tetapi, menurut data World Bank dari tahun 2012, masih ada sekitar 12,7 persen warga dunia hidup di bawah garis kemiskinan. Angka tersebut mungkin terdengar kecil. Tetapi jika diterjemahkan ke dalam angka nominal, itu berarti ada sekitar 896 juta orang miskin di dunia. Mengapa kemiskinan susah diberantas? Apa yang menyebabkan suatu masyarakat menjadi miskin?

Ada tiga hipotesa utama yang umum digunakan oleh para ilmuwan sosial untuk menjelaskan sebab-sebab kemiskinan;

(1) hipotesa geografis
(2) hipotesa kultural dan
(3) hipotesa ketidaktahuan.

Hipotesa geografis menyatakan bahwa penyebab mengapa suatu negara lebih miskin daripada negara lainnya adalah karena adanya perbedaan kondisi geografis. Para pendukung hipotesa ini menyatakan bahwa negara-negara miskin di dunia, seperti negara-negara di Amerika Latin, Afrika, dan Asia Selatan, menjadi miskin karena kondisi geografi, iklim, dan cuaca di negara-negara tersebut tidak kondusif bagi penciptaan kemakmuran.

iptesa kedua, hipotesa kultural, menyatakan bahwa kemiskinan berhubungan erat dengan kebudayaan yang dianut oleh masyarakat bersangkutan. Menurut hipotesa ini, miskin atau kayanya suatu masyarakat tergantung dari kebudayaan macam apa yang dihidupi oleh orang-orang yang ada di dalamnya. Contoh hipotesa kultural yang terkenal adalah tesis Max Weber yang menyatakan bahwa kemakmuran bangsa Eropa sangat dipengaruhi oleh etika agama Protestan.

Hipotesa ketiga, hipotesa ketidaktahuan, menyatakan bahwa kemiskinan muncul akibat para pemimpin suatu negara tidak becus atau tidak tahu bagaimana cara membuat masyarakatnya menjadi makmur. Menurut hipotesa yang banyak didukung oleh para ekonom ini, negara-negara yang miskin adalah negara dimana para pemimpin mereka membuat kebijakan publik yang buruk, yang tidak mendorong insentif bagi terciptanya kondisi ekonomi yang baik dan produktif. Contoh mutakhir adalah Venezuela di bawah pemerintahan Hugo Chavez dan Maduro. Venezuela sebetulnya negara kaya minyak, tapi karena kebijakan ekonomi yang buruk, warga Venezuela saat ini hidup dalam keterpurukan ekonomi.

Dalam Buku Why Nations Fail yang ditulis oleh Daron Acemoglu dan James Robinson ini mematahkan ketiga hipotesa di atas melalui sebuah contoh sederhana. Di wilayah perbatasan antara Amerika Serikat dan Meksiko, ada sebuah kota bernama Nogales. Kota ini terbelah dua oleh sebuah pagar pembatas setinggi 15 hingga 18 kaki: di sebelah utara adalah Nogales, Arizona, AS, dan di sebelah selatan adalah Nogales, Sonora, Meksiko.

Warga Kota Nogales di AS hidup dengan pendapatan rata-rata sebesar $30.000 per tahun. Sebagian besar warganya berpendidikan tinggi dan anak-anak mereka memiliki akses yang luas terhadap pendidikan. Harapan hidup warga Nogales di AS tergolong tinggi dan mayoritas dari mereka memiliki akses ke Medicare. Layanan publik di kota ini juga lengkap: mulai dari listrik, air, telepon, rumah sakit, sekolah, hingga jalan raya. Warga Nogales, AS, dapat menikmati hidup mereka tanpa harus khawatir akan kehilangan hak dan harta-benda mereka secara tidak adil karena sistem hukum benar-benar berfungsi dengan baik.

Sebaliknya, orang-orang yang hidup di Nogales, Meksiko, hidup dalam kemiskinan: pendapatan tahunan mereka hanya sepertiga dari tetangga mereka di sebelah utara pagar, mayoritas lelaki dewasa tidak memiliki ijazah SMA, anak-anak banyak yang tidak sekolah, dan angka kematian ibu melahirkan tergolong tinggi. Warga Nogales di Meksiko tidak memiliki banyak fasilitas kesehatan yang memadai, sehingga tingkat harapan hidup mereka pun jauh lebih rendah dari warga Nogales di AS. Fasilitas publik juga sama buruknya: jalanan rusak, listrik minim, gedung sekolah dan rumah sakit dibangun seadanya. Perekonomian tidak berkembang karena membuka bisnis di kota ini adalah ide buruk: sewaktu-waktu toko anda bisa menjadi sasaran pemerasan, perampasan, atau tindakan vandalisme lain.

Mengapa kondisi kehidupan kedua kota ini begitu jauh berbeda? Jawabannya tentu bukan sekedar perbedaan kondisi geografis, kebudayaan, atau ketidakbecusan para pejabat negara. Ingat, kedua wilayah tersebut hanya dibatasi oleh sebuah pagar setinggi 18 kaki. Kedua wilayah memiliki kondisi geografi yang sama, iklim yang sama, dan diisi oleh orang-orang yang relatif memiliki akar kebudayaan yang sama. Dan di era globalisasi dan modernisasi seperti sekarang, kita juga bisa menjamin bahwa jabatan publik di Meksiko diisi oleh orang-orang yang tahu betul kebijakan ekonomi apa yang paling baik bagi rakyatnya. Lalu apa yang membedakan keduanya?

Menurut buku Why Nations Fail, jawabannya ada pada institusi politik. Kota Nogales di AS dan Kota Nogales di Meksiko berada di bawah rejim politik yang berbeda. Itulah sebabnya mengapa kondisi ekonomi kedua wilayah tersebut juga berbeda. Nogales di AS menjadi kota makmur karena pemerintah mereka membangun sebuah institusi politik yang menjamin hak dan kebebasan semua individu. Sebaliknya, Kota Nogales di Meksiko menjadi miskin karena institusi politik di negara tersebut dipakai untuk melindungi kekayaan segelintir kecil kelompok elit.

Di dalam buku Why Nations Fail, institusi politik yang membawa kemakmuran disebut sebagai institusi yang inklusif, sedangkan institusi yang membawa kemiskinan disebut institusi yang ekstraktif. Ciri-ciri paling mencolok dari institusi yang inklusif adalah adanya jaminan negara terhadap hak-hak dan kebebasan individu. Dengan adanya kebebasan, masing-masing individu di dalam masyarakat memiliki insentif untuk bekerja dan berproduksi menciptakan kemakmuran. Sebaliknya, di negara yang ekstraktif, masyarakat justru mendapatkan disinsentif untuk bekerja dan berproduksi. Di dalam masyarakat semacam itu, tidak ada jaminan bahwa suatu hari hasil jerih-payah masyarakat akan dirampas semena-mena oleh pemerintah dan kelompok elit.

Tesis mengenai institusi politik sebagai faktor penyebab kemakmuran/kemiskinan ini mengimplikasikan bahwa buku Why Nations Fail sebetulnya separuh setuju dengan hipotesa ketidaktahuan. Hanya saja, Why Nations Fail melangkah lebih jauh: kemiskinan/kemakmuran suatu masyarakat memang sangat dipengaruhi oleh kebijakan-kebijakan ekonomi yang diterapkan, tetapi patut diingat bahwa bentuk dan isi kebijakan ekonomi suatu negara sangat dipengaruhi oleh institusi politik di dalamnya. Kebijakan ekonomi yang baik (bebas dan terbuka) hanya dapat bertahan jika ditopang oleh institusi yang bebas dan terbuka pula. Sebaliknya, ekonomi yang inklusif tidak akan pernah awet dalam masyarakat yang memiliki institusi politik yang cenderung curang dan ekstraktif.

Hipotesa yang dibawa buku ini berlaku universal. Kisah Nogales hanya merupakan miniatur belaka. Kita bisa melihat logika yang sama bekerja pada skala yang lebih besar. Perbedaan antara Korea Utara dan Korea Selatan, Jerman Barat dan Jerman Timur, AS dan Kuba, Eropa Barat dan Eropa Timur, benua Afrika dan Eropa, dan seterusnya dan seterusnya.

Tesis yang dibawa oleh buku Why Nations Fail memang sederhana, tetapi, sesuai dengan prinsip occam's razor, penjelasan sederhana justru biasanya yang paling kuat. Buku ini bisa menjadi pengingat bagi kita semua (khususnya para ekonom), yang kerap gagal melihat signifikansi pengaruh dimensi politik terhadap wajah kebijakan perekonomian suatu bangsa.

Sehabis membaca buku ini, kita akan terdorong untuk berkontemplasi tentang kondisi negeri sendiri. Apakah Indonesia sudah memiliki institusi politik yang inklusif atau justru ekstraktif? Jangan-jangan kita masih menjadi negara berkembang karena institusi politik kita bersifat ekstraktif? Fakta-fakta yang ada memang mengindikasikan demikian, seperti tingginya angka korupsi, menjamurnya praktek kartel dan monopoli, sikap anti-impor demi impian sesat mengenai 'kedaulatan' dan 'swasembada', pungutan liar, dan lobi kebijakan adalah keseharian politik kita.

Bangsa ini masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk membuat institusi politiknya menjadi lebih inklusif.

Liberalisme dan Hak Asasi Manusia

Hasil gambar untuk Liberalisme dan Hak Asasi Manusia

Ketika membicarakan konsep HAM, berbagai dimensi dapat terkait di dalamnya. Di Indonesia, permasalahan HAM seringkali dikaitkan dengan kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, hingga persoalan pelanggaran HAM di masa lampau. Pentingnya pemenuhan HAM dapat terlihat dari sejumlah aksi maupun tuntutan yang ditujukan kepada negara oleh kelompok masyarakat sipil. Ketika sejumlah persoalan HAM terjadi di negara ini, tidak jarang kalimat “Negara tidak hadir” menjadi argumen sekaligus tuntutan penting.

Isu mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) dan implementasinya di berbagai negara memang acapkali menjadi perhatian. Namun, terlepas dari berkembangnya gagasan demokrasi di banyak negara, konsep ini masih terus saja diperdebatkan. Apakah HAM merupakan sesuatu yang hakiki dan melekat dalam diri manusia, ataukah HAM selalu berkaitan dengan peraturan, kepemilikan dan tanggung jawab negara. Berbagai perbedaan pandangan ini mengulik arti penting mengenai apa yang sebenarnya dimaksud dengan HAM, seluas mana cakupannya dan siapa yang seharusnya memikul tanggung jawab menyelenggarakannya.

Konsep HAM yang seringkali diidentikkan dengan kebebasan dalam berbagai dimensi tentunya tidak lepas dari kontribusi pemikiran Liberal di dalamnya. Makna kebebasan yang terkandung dalam konsep HAM tentunya bukan tanpa batasan. Dalam tulisannya, Hardy Bouillon menyoroti relasi HAM dan hak kepemilikan, serta bagaimana relasi tanggung jawab di dalamnya.

Sebagai contoh, hak untuk hidup tidak lain merupakan hak kepemilikan manusia atas tubuhnya, begitu pula hak untuk memilih penghidupan yang layak bagi dirinya merupakan hak kepemilikan atas kebebasan pribadinya. Namun, hal yang perlu diingat bahwa konsep HAM juga tidak lepas dari adanya tanggung jawab dan kewajiban. Sebagaimana konsepsi HAM yang terdapat dalam Deklarasi Umum HAM Tahun 1948, hak asasi manusia meliputi hak sipil dan politik, serta hak ekonomi, sosial dan budaya.

Mengambil contoh hak dalam bidang ekonomi, hak asasi seseorang untuk mendapatkan pengupahan yang pantas tentunya mewajibkan seseorang yang lain untuk membayarnya sesuai dengan kontribusi pekerjaan yang dilakukannya. Konsep HAM dan keterkaitannya dengan pemikiran Liberal juga tidak dapat dilepaskan dari konsep demokrasi. UN Conference on Human Rights 1993 menyebutkan bahwa demokrasi, pembangunan dan penghormatan terhadap HAM adalah konsep yang saling terkait dan bergantung satu sama lain.

Artikel 21 dari Deklarasi Umum HAM Tahun 1948 pun menjelaskan bahwa setiap manusia memiliki hak asasi dalam berpolitik melalui pemilihan umum yang dilakukan secara berkala, bebas dan rahasia. Dalam hal ini, demokrasi seharusnya juga dapat mendukung terciptanya sistem yang akuntabel untuk pemenuhan HAM. Terkait dengan pembangunan, tercatat bahwa negara-negara maju (well-developed) menjadi negara yang peduli terhadap pemenuhan HAM warga negaranya.

Dalam tulisan Hardy Bouillon “What Are Human Rights” pada awalnya menjadi makalah berkala yang dipresentasikan dalam Seminar Internasional “The Fate of Liberty” di Potsdam pada 17 - 19 September 2004.  Selain membedah pengertian HAM itu sendiri, tulisan tersebut  juga memaknai jenis-jenis dan model perlindungan HAM. Artikel ini ditulis Bouillon karena melihat sedikitnya jumlah teori HAM yang dikaitkan dengan pemikiran Liberal.

Hal inilah pula yang mendorong Friedrich Naumann Foundation for Freedom untuk menerbitkannya dalam bahasa Indonesia. Dalam analisisnya, Bouillon menelaah model perlindungan HAM melalui model konstitusional Friedrich Hayek dan model konsensus James Buchanan. Namun, apakah kedua pendekatan tersebut merupakan jawaban untuk menghasilkan kebebasan yang konstitusional dan disepakati semua orang? Menarik adanya apabila pemenuhan HAM juga dikaitkan dengan bagaimana negara memberikan ruang untuk kompetisi yang sehat sehingga dapat mendorong pembangunan dan tentunya hak asasi manusia.


Penulis:Desak Putu Sinta Suryani
Desak Putu Sinta Suryani adalah Program Assistant di Friedrich Naumann Foundation (FNF), Indonesia.

KEBEBASAN NEGATIF DAN POSITIF BEBERAPA REFLEKSI HISTORIS

Hasil gambar untuk positif dan negatif

Dalam Leviathan (1651), Thomas Hobbes membangun panggung bagi begitu banyak pemikiran selanjutnya mengenai sifat kebebasan. Kebebasan, menurut Hobbes, menandai “ketidakhadiran oposisi” atau “rintangan eksternal” atas gerakan. Kebebasan itu diterapkan tidak hanya pada agen-agen rasional tapi juga pada “makhluk tidak rasional dan benda mati.” Kita bisa bilang, misalnya, bahwa air tidak bebas mengalir melampaui bejana yang mewadahinya.

Bagi apapun yang terikat, atau dikepung, sehingga tidak bisa bergerak dalam ruang tertentu, di mana ruang tersebut ditentukan oleh oposisi dari beberapa tubuh eksternal, kita menyebutnya tidak memiliki kebebasan untuk bergerak. Dan begitu juga dengan semua makhluk hidup, sat mereka terpenjara, atau terkekang, dengan tembok, atau rantai; dan juga air saat terkurung di ambang sungai, atau di dalam bejana yang jika tidak akan menyebarkan diri ke ruang yang lebih luas, kita biasa katakan, bahwa mereka tidak bebas, untuk bergerak dalam cara itu, sebagai mereka bisa jika tak ada rintangan eksternal itu.

Hobbes membedakan dengan jelas kebebasan dari kekuasaan. Manakala rintangan untuk bergerak bersifat eksternal, maka sebuah entitas dikatakan kehilangan kebebasan. Tapi saat rintangan untuk bergerak bersifat internal, maka sebuah entitas dikatakan kehilangan kekuasaan. Fakta bahwa batu tidak bisa bergerak sendiri tidak berarti bahwa batu kehilangan kebebasan untuk bergerak; tetapi batu itu kehilangan kekuasaan (atau kemampuan) untuk bergerak. Demikian pula, jika orang sakit terbaring di ranjang dan tidak bisa berjalan, dia bukan kehilangan kebebasan untuk berjalan (karena tidak ada rintangan eksternal yang menahannya untuk berjalan) tapi kehilangan kekuasaannya untuk berjalan.

Pembedaan Hobbes antara kebebasan (ketidakhadiran rintangan eksternal) dan kekuasaan (kemampuan internal untuk melakukan sesuatu) sering dikutip sebagai formulasi awal dari kebebasan negatif. Terlebih lagi, sejak kaum liberal klasik secara khusus mempertahankan kebebasan negatif, Hobbes terkadang dikutip sebagai proponen awal tradisi itu.

Perspektif ini, meskipun cukup umum, sebenarnya salah kaprah. Absolutisme politik Hobbes merupakan anatema terhadap kaum liberal klasik, dan kebanyakan kaum liberal, terutama mereka yang berada dalam tradisi Lockean, tidak memandang baik konsepsi Hobbes mengenai kebebasan negatif.

Gagasan kebebasan positif – yang mengidentifikasi kebebasan dengan kekuasaan untuk melakukan sesuatu – relatif baru saja muncul dalam teori politik. Gagasan ini tidak menjadi isu penting hingga nanti di abad 19, saat dipertahankan oleh para filsuf yang dipengaruhi oleh Hegel. Karenanya kita tidak bisa berharap banyak dari pembedaan Hobbes menyangkut kebebasan dan kekuasaan. Para filsuf yang lebih awal yang mempertahankan, katakanlah, kebebasan hati nurani tidak butuh Hobbes untuk memberitahukan mereka bahwa kebebasan beragama artinya kemampuan mempraktekkan agama seseorang tanpa paksaan maupun tekanan orang lain. Tidak juga para kritisi perbudakan perlu menunggu buku Leviathan untuk belajar bahwa manusia bebas, berlawanan dengan budak, adalah orang yang tidak berada di bawah yurisdiksi koersif dan kontrol orang lain. Sebaliknya, kebebasan dalam arti negatif – yaitu kebebasan yang dilihat sebagai ketiadaan koersi – sudah setua filsafat politik itu sendiri.

Memang benar bahwa Hobbes menempatkan definisinya atas kebebasan dalam terma negatif, sebagaimana yang dilakukan John Locke dan kaum individualis lainnya. Tapi ini hanya kesamaan superfisial. Definisi Hobbes atas kebebasan berbeda secara fundamental dengan definisi Locke, tetapi perbedaan ini telah dikaburkan oleh pembedaan konvensional antara kebebasan negatif dan positif. Ada pembedaan lain yang jauh lebih penting dalam konteks ini, yakni kebebasan yang dipahami sebagai konsep mekanistik yang mengacu pada hubungan fisik antara benda-benda, dan kebebasan yang dipahami sebagai konsep sosial yang mengacu pada hubungan interpersonal manusia. Hobbes menggunakan konsep mekanistik, yang mendefinisikan “kebebasan” sebagai ketidakhadiran rintangan fisik; sedangkan Locke menggunakan konsep sosial, yang mendefinisikan “kebebasan” sebagai ketiadaan koersi dalam urusan manusia.

Menurut Hobbes, seperti yang telah kita lihat, saat kita terkekang untuk mencapai tujuan kita oleh rintangan internal (mis., oleh ketidakmampuan kita untuk melakukan sesuatu), maka kita disebut kehilangan kekuasaan. Saat rintangan-rintangan itu bersifat eksternal, maka kita kehilangan kebebasan untuk menggunakan kekuasaan kita. Sifat dari rintangan eksternal semacam itu tidak relevan; kebebasan tidak harus mengacu pada hubungan sosial antara agen-agen rasional. Jika saya ingin bepergian dari sini ke sana, kebebasan saya untuk melakukan itu bisa dirintangi oleh tembok tinggi atau sungai yang tak terlewati seperti juga oleh orang lain. Segala halangan eksternal yang menahan saya untuk menggunakan kekuasaan saya, yang menghalangi saya untuk mendapatkan apa yang saya inginkan dan yang bisa saya capai jika tidak ada halangan, mengurangi kebebasan saya.

Karena itu bagi Hobbes, kebebasan merupakan kekuasaan yang tidak dirintangi. Dalam konteks sosial, manusia bebas “adalah dia yang, lewat kekuatan dan kecerdasannya, tidak terhalang untuk melakukan apa yang hendak dia lakukan.”

Gagasan mengenai kebebasan ini tidak asli dari Hobbes. Sebagai contoh, beberapa tahun sebelumnya, Sir Robert Filmer (sasaran utama Locke dalam Two Treatises of Government) telah mempertahankan pandangan bahwa “kebebasan sejati adalah melakukan apa yang dikehendaki, atau hidup sebagaimana yang diinginkan, dan tidak terikat pada segala hukum.”

Konsepsi kebebasan jenis ini merupakan konsepsi favorit Filmer, Hobbes, dan kaum absolutis lainnya karena memungkinkan mereka untuk membantah argumen kaum individualis bahwa tujuan dari sebuah sistem hukum yang adil adalah meningkatkan dan mempertahankan kebebasan. Ini omong kosong besar, kata kaum absolutis, karena semua hukum, dari tipe apapun, tentunya menghalangi kebebasan. Seorang manusia tidak lagi memiliki kebebasan untuk melakukan apa yang dia inginkan dalam suatu “masyarakat bebas” daripada yang dia lakukan di bawah despotisme. Tidak seorangpun, misalnya, yang akan mengatakan bahwa orang harus bebas untuk memperkosa, menjarah, dan membunuh, sehingga bahkan masyarakat bebas sekalipun membuat hukum yang melarang kebebasan seperti itu dan kebebasan lainnya. Hanya di bawah “anarki” sempurna, sebuah masyarakat tanpa hukum apapun, kita akan menemukan kebebasan yang sempurna. Seperti yang dikatakan Filmer:


>>
Tapi kebebasan semacam itu tidak bisa ditemukan dalam setiap bentuk kesejahteraan bersama, karena ada lebih banyak hukum di tanah-tanah rakyat dibanding tempat lain manapun, dan konsekuensinya mengurangi kebebasan; dan pemerintah, kata banyak orang, dibentuk untuk mengambil kebebasan, dan bukan memberinya kepada siapapun. Kebebasan macam itu tidak bisa ada; jika harus ada, maka tidak akan ada pemerintah sama sekali.


Jika Filmer dan Hobbes benar, jika tujuan utama pemerintah adalah menghalangi dan membatasi kebebasan, maka keberatan yang dibuat oleh kaum individualis melawan monarki absolut tidak masuk di akal. Benar, monarki absolut (dan pemerintahan absolut pada umumnya) menghalangi kebebasan, tapi sudah seperti itulah semua pemerintahan, termasuk pemerintahan yang seharusnya berlandaskan pada persetujuan dari yang diperintah. Kebebasan sempurna hanya bisa ada dalam keadaan alamiah anarkistik – sebuah masyarakat tanpa hukum apapun – dan kebebasan ini akan hilang setiap kali pemerintah mengeluarkan atau memberlakukan suatu bentuk hukum.

Locke menolak konsepsi kebebasan ini. Dalam jawaban langsung kepada Filmer, dia menulis: “Kebebasan bukanlah, seperti yang sering dikatakan, Kebebasan bagi setiap Orang untuk melakukan apapun yang dia kehendaki: (Karena siapa yang bisa bebas, saat setiap Keinginan Orang lain mendominasi dirinya?) Tapi Kebebasan untuk menentukan dan mengatur, sebagaimana yang dia kehendaki, Dirinya, Tindakannya, Miliknya, dan seluruh Propertinya…” Dalam keadaan kebebasan sempurna, orang bisa “menentukan Miliknya dan Dirinya sebagaimana yang mereka anggap cocok, dalam batas-batas Hukum Alam, tanpa memohon izin, atau bergantung pada Kehendak orang lain.”

Jadi bagi Locke, “kebebasan” berarti kemampuan untuk menggunakan dan membuang apa yang memang menjadi milik seseorang tanpa campur tangan koersif dari orang lain, termasuk pemerintah. Dalam gagasan kebebasan berdasar-hak ini, saya bebas sejauh saya bisa menggunakan yurisdiksi atas milik saya sendiri dalam arti luas (tubuh saya, tenaga saya, barang-barang saya, dsb.), menurut kehendak saya sendiri tanpa menjadi sasaran koersi orang lain. (Makna “koersi” adalah topik yang rumit dalam dirinya sendiri, hal yang akan saya bahas dalam esai lain.)

Beberapa filsuf modern, seperti G. A. Cohen (dalam Self-Ownership, Freedom and Equality, Cambridge, 1995), telah melompati konsepsi kebebasan berdasar-hak ini dan, dalam prosesnya, membangkitkan kembali argumen Filmerian lama bahwa bahkan sebuah masyarakat libertarian tidak akan mengijinkan kebebasan tak terhalang, sejauh yang dilarang adalah “kebebasan” untuk membunuh, merampok, memperkosa, dan melakukan tindakan yang merusak hak orang lain. (Beberapa dari para kritisi libertarianisme ini tetap tidak menyadari betapa tuanya argumen ini dan bagaimana kaum liberal klasik telah berupaya untuk berurusan dengannya.)

Konsepsi Locke mengenai kebebasan sosial, yang pada hakekatnya adalah upaya untuk menempa standar bagi kebebasan yang setara, telah diterima oleh sebagian besar filsuf liberal dan kuasi-libertarian terkemudian. Satu pengecualian terkenal adalah Jeremy Bentham, yang mengekspresikan kebangkitan kembali konsepsi kebebasan Flimerian (dan Hobbesian) serta menyimpulkan bahwa semua hukum tentu membatasi kebebasan. Inilah kenapa Bentham mengatakan bahwa tujuan utama hukum adalah membawa keamanan, bukan kebebasan.

Sekalipun para sejarawan modern menekankan kebutuhan untuk memahami konteks historis dan ideologis dari para filsuf yang lebih awal, mereka terkadang gagal memberikan penghormatan yang sama kepada John Locke dan pemikir liberal klasik lainnya yang mempertahankan konsepsi kebebasan berdasar-hak. Hal ini tidak seolah-olah Locke dan pemikir liberal lainnya telah sekenanya memperkenalkan gagasan tentang “hak” yang sarat-nilai ke dalam diskusi kebebasan agar memenuhi tujuan yang telah mereka tetapkan sebelumnya sesuai dengan keyakinan politik mereka. Gagasan tentang “hak” merupakan bagian integral dari filsafat politik jauh sebelum kaum individualis liberal muncul.

Selama berabad-abad para filsuf politik telah mempertahankan hak akan kedaulatan politik, yaitu hak penguasa untuk memaksakan ketaatan pada titah mereka. Apa yang dilakukan kaum individualis liberal, yang utamanya berawal pada abad 17, adalah untuk menantang gagasan mengenai kedaulatan negara dengan gagasan mengenai kedaulatan-diri. Kenapa kita punya “kewajiban” untuk taat pada penguasa politik dan hukum-hukum yang mereka buat? Nyaris mustahil untuk memahami konsepsi liberal mengenai kebebasan berdasar-hak tanpa mempertimbangkan masalah yang lebih luas ini, yang akan saya bahas dalam esai selanjutnya.

penulis: George H. Smith

IDE, TINDAKAN MANUSIA, DAN PERUBAHAN SOSIAL

Hasil gambar untuk IDE, TINDAKAN MANUSIA, DAN PERUBAHAN SOSIAL

Tindakan, menurut Ludwig von Mises, adalah tingkah laku bertujuan dengan apa manusia berupaya untuk mengganti “keadaan yang kurang memuaskan dengan keadaan yang lebih memuaskan.” Gagasan mengenai manusia yang bertindak ini mengisyaratkan tiga hal: (1) Manusia tidak puas dengan kondisinya yang sekarang; ini memberinya dorongan untuk mencari kondisi yang lebih diinginkan. (2) Manusia bisa membayangkan keadaan yang lebih dia inginkan; ini menjadi tujuannya. (3) Manusia percaya bahwa tindakannya memiliki kemampuan untuk mencapai tujuannya; ini membutuhkan teori mengenai hubungan kausal.

Komponen ketiga dari analisis Misesian ini utamanya penting jika kita bermaksud mengapresiasi peran ide-ide dalam tindakan manusia. Tanpa ide mengenai sebab dan akibat kita tidak akan punya alasan untuk memilih satu tindakan dari tindakan lainnya dalam memenuhi tujuan. Bilamana kita bertindak kita menampilkan kepercayaan kita akan kebenaran teorema kausal. Jika kita menempatkan dua orang yang hampir sama dengan tujuan yang sama dalam situasi yang sama tapi memiliki ide yang sangat berbeda mengenai sebab-akibat, maka perbedaan ini saja kemungkinannya akan menghasilkan tindakan yang berbeda. Kepercayaan subyektif kita mengenai sebab-akibat – entah benar ataupun salah, implisit ataupun eksplisit – adalah bumbu penting dalam setiap keputusan yang kita buat menyangkut tindakan kita.

Ide bersifat esensial bagi tindakan dalam cara yang lain pula. Sebelum seseorang memulai pencariannya akan kepuasan yang lebih besar, dia mesti membentuk ide mengenai apa yang dia inginkan. Ide ini adalah tujuan subyektif yang akan mendorong tindakannya. Yang pokok di sini adalah kenyataan subyektif dari tujuan bagi agen yang bertindak, bukan statusnya dalam dunia obyektif. Surga mungkin saja tidak ada di dunia obyektif, tetapi ia bisa ada sebagai ide subyektif di dalam pikiran manusia. Jika seorang manusia menginginkan surga dan percaya bahwa bunuh diri akan membawanya ke sana, maka tindakan merusak dirinya yang selanjutnya akan menjadi nyata dan tidak dapat ditarik kembali seperti setiap tindakan yang didasarkan pada kepercayaan sejati. Sama dengan itu, jika orang percaya bahwa kehendak politik adalah apa yang dibutuhkan untuk membawa perubahan sosial yang diinginkan, maka kepercayaan keliru ini akan memiliki konsekuensi-konsekuensi yang nyata, jikapun tidak diniatkan.

Karena itu, saat seseorang memilih untuk bertindak, idenya (seperti yang telah disebutkan) pada akhirnya akan menentukan sifat tindakan tersebut. Sebaliknya, sering dikatakan bahwa kepentingan adalah penentu fundamental dari tindakan; tapi seperti yang diamati David Hume, “sekalipun manusia sering diatur oleh kepentingan, namun bahkan kepentingan itu sendiri, dan semua urusan manusia, seluruhnya diatur oleh opini.” Karena itu,. mengatakan bahwa semua manusia bertindak berdasarkan kepentingan-diri adalah kebenaran tandus, karena kita tidak mungkin tahu konfigurasi unik id-ide dan kepercayaan – pendapat-pendapat personal – yang menentukan makna “kepentingan-diri” bagi tiap individu. Demikian juga, setiap teori yang menjamin status istimewa bagi motif-motif ekonomi hanya akan benar jika itu hanya sepele. Tingkah laku ekonomi berkaitan dengan alokasi sumber daya yang langka, tapi menggambarkan setiap tindakan manusia. Setiap tindakan membutuhkan pengalokasian sumber daya yang langka (minimal, waktu dan tenaga kita) dalam rangka mengganti suatu kondisi yang kita nilai kurang menjadi kondisi yang kita nilai lebih. Sifat khas sebuah tindakan sangat bervariasi menurut penilaian subyektif dari setiap individu, sehingga sebuah teori yang mendasarkan semua tindakan pada motif-motif ekonomi tidak akan pernah maju melampaui bromida hampa.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi atau bahkan menolak keutamaan peran ide-ide dalam tindakan manusia. Banyak di antaranya yang memenuhi syarat sebagai apa yang saya sebut argumentasi bias ideologi. Menurut tipe analisis ini, semua ide sosial, ekonomi, dan politik dicemari oleh bias budaya, gender, kepentingan ekonomi, dan seterusnya. Dikatakan, misalnya, bahwa pembelaan John Locke terhadap kepemilikan pribadi ditentukan oleh bias ideologisnya, yang merupakan produk dari kemunculan mentalitas borjuis di Inggris abad ke 17. Ada problem serius dengan pendekatan seperti ini, terlepas dari hal-hal khusus.

Setiap noda yang disebabkan oleh bias ideologis harus diterapkan juga pada penafsir, atau sejarawan ide-ide, sebagaimana pada subyek yang dia telaah. Termasuk pada kaum Marxis yang menganggap bahwa pembelaan Locke terhadap kepemilikan pribadi secara historis dipengaruhi oleh bias ideologis. Mengacu pada teori bias ideologi, jika diterapkan secara konsisten, maka penafsiran atas Locke ini tidak bisa meletakkan klaimnya di atas obyektivitas, karena penafsiran itu sendiri mesti juga merupakan produk dari bias ideologi Marxis. Mungkin kaum Marxis, diarahkan oleh bias ideologisnya melawan kepemilikan pribadi, telah merusak atau menyalahpahami ide-ide Locke. Satu-satunya jalan keluar dari lingkaran setan ini adalah sang penafsir harus membuat klaim bahwa dia bebas dari segala bentuk bias ideologis, yang sedikit terlalu nyaman.

Masalah ini menghantui pembahasan terkenal dari Karl Manheim mengenai “sosiologi pengetahuan” dalam Ideology and Utopia (terjemahan Inggris 1936), menurut pembahasan ini klaim-klaim pengetahuan mengenai masyarakat telah dikondisikan secara sosial. Para sosiolog telah mempertahankan banyak variasi dari doktrin ini, tapi, apapun makna persisnya, kita harus bertanya kepada para sosiolog mengenai status kognitif dari kepercayaan mereka terhadap pengondisian secara sosial. Apakah ini suatu kepercayaan yang dikondisikan secara sosial? Jika jawabannya TIDAK, maka tidak semua kepercayaan terkondisikan secara sosial, yang artinya teori mereka keliru. Jika jawabannya YA, maka kita bisa melanjutkan ke pertanyaan berikutnya: Bisakah para sosiolog menghasilkan pengetahuan obyektif mengenai masyarakat? Jika jawabannya TIDAK, maka mereka tidak bisa mempertahankan secara rasional kepercayaannya sendiri, termasuk kepercayaannya menyangkut pengondisian sosial. Jika jawabannya YA, maka mereka bisa secara absah mengklaim kebenaran bagi teori mereka sendiri, tetapi begitu juga adanya dengan setiap orang lainnya.

Argumentasi bias ideologis mirip dengan pendekatan lama, yang umum di abad 19, bahwa gagasan hanya merefleksikan “semangat” dari suatu zaman. Tetapi semua argumentasi seperti itu tidak membuktikan apa-apa karena mereka membuktikan segala hal. Tidak ada yang tidak bisa “dijelaskan” oleh pendekatan ini. setiap ide, setiap teori, setiap argumentasi, merefleksikan budaya intelektual zamannya dalam beberapa cara, jika hanya melalui bahasa konvensional yang digunakannya. Terlebih lagi, “semangat” suatu zaman tidak bisa menjelaskan hal yang paling penting, yakni perbedaan antara para filsuf kontemporer, ekonom, dan teoritisi sosial dari budaya yang sama.


Sering dikatakan bahwa perubahan intelektual penting selalu didahului oleh perubahan sosial penting, dan karenanya yang pertama disebabkan oleh yang terakhir. Ini adalah cara keliru dalam melihat persoalan, karena perubahan sosial sendiri merefleksikan perubahan dalam perspektif intelektual. Persepsi kita mengenai realitas sosial dibentuk oleh ide-ide kita mengenai institusi-institusi sosial, kausasi sosial, nilai-nilai sosial, dan sejenisnya. Mengatakan bahwa perubahan sosial meratakan jalan bagi revolusi dalam ide-ide sama dengan mengatakan bahwa banyak perubahan intelektual kecil dibutuhkan sebelum perubahan intelektual besar bisa terjadi.

Institusi bukanlah entitas fisik yang bisa dipersepsi oleh indra kita. Seperti yang dikatakan Herbert Spencer: “Kamu tidak bisa menyentuh atau melihat sebuah institusi politik: ia bisa diketahui hanya dengan imajinasi konstruktif.” Demikian juga, bagaimana kita memahami kausasi sosial tidak tergantung pada indra kita saja, tapi pada ide-ide kita mengenai sifat manusia dan tindakan manusia. Seperti yang dikatakan Max Weber, ide seseorang menentukan “citra dia atas dunia,” dan citra itu “seperti pengatur lalu lintas, menentukan jalan di atas apa tindakan didorong oleh dinamika kepentingan.”

Maka cara bagaimana kita memikirkan entitas-entitas sosial akan sangat mempengaruhi bagaimana kita mempersepsi entitas-entitas tersebut. Kita kaum libertarian mengetahui ini dari pengalaman, menjumpai banyak orang yang tampak “melihat” pemerintah secara berbeda dari kita. Beberapa pihak tidak melihat pemerintah pada hakekatnya koersif; mereka bahkan melihat pajak sebagai sesuatu yang bersifat sukarela. Perbedaan dalam persepsi sosial merupakan hasil dari cara melihat realitas sosial lewat perbedaan lensa ideologis. Ideologi itu mutlak perlu bagi keberhasilan gerakan libertarian karena membentuk kerangka acuan bersama. Jika kita gagal meyakinkan rata-rata orang, ini seringkali karena kita melihat realitas sosial yang berbeda daripada rata-rata orang.

Pentingnya ide-ide menjadi sangat jelas, dan terkadang menyakitkan, saat kaum libertarian berusaha menjelaskan efek merusak dari kebijakan-kebijakan pemerintah. Mengutip F. A. Hayek (Law, Legislation, and Liberty, II, hal. 56): “Karena nilai kebebasan bertumpu pada kesempatan yang diberikannya pada tindakan yaaang tidak teramalkan dan tidak terduga, maka kita akan sulit mengetahui apa hilang dari kita lewat restriksi atas kebebasan tertentu.” Akibat langsung dan berjangka pendek dari intervensi atas pasar akan tampak dalam banyak bentuk, tetapi kita tidak akan tahu semua kesempatan kongkret yang telah hilang akibat intervensi tersebut. Ini berarti argumentasi pasar bebas terkadang akan kalah dalam analisis biaya-manfaat, karena manfaat intervensi bisa “dilihat,” sementara biayanya (kesempatan yang tidak disadari) tetap tinggal “tak terlihat.”

Konsekuensinya, putusan kebijakan didasarkan pada kegunaan dan bukan pada prinsip, “kebebasan akan dikorbankan dalam hampir setiap saat.” Hayek (hal. 61) melanjutkan:

“Pemeliharaan atas sistem kebebasan sangat sulit dilakukan karena membutuhkan penolakan terus menerus atas ukuran-ukuran yang tampak dibutuhkan untuk mengamankan hasil-hasil tertentu, pada dasar yang tidak lebih kuat dari konflik mereka dengan aturan umum, dan seringkali tanpa pengetahuan kita pada apa yang akan menjadi biaya karena tidak mengamati aturan tersebut dalam contoh tertentu. Pembelaan yang berhasil atas kebebasan karenanya harus bersifat dogmatik dan tidak membuat konsesi dengan kegunaan… Kebebasan hanya akan menang jika diterima sebagai prinsip umum yang penerapannya pada contoh-contoh tertentu tidak membutuhkan pembenaran.”

rti penting dari ungkapan di atas tidak bisa dilebih-lebihkan lagi. Interaksi dunia sosial lebih banyak terdiri dari gerakan-gerakan fisik umat manusia. Pada puncaknya ia adalah sebuah dunia subyektif, dunia yang disaring lewat asumsi-asumsi, premis-premis, dan prasangka-prasangka ideologis. Dunia sosial dibentuk oleh ide-ide yang dimiliki orang. Jika kaum libertarian bisa mengubah ide-ide tersebut, maka mereka akan bisa, dalam arti yang sangat harafiah, mengubah dunia.


Penulis: George H. Smith

INDONESIA (Akhir-ahir ini)

Pengantar

Turunnya IQ Demokrasi Apa yang terjadi jika panggung politik dipenuhi oleh bintang iklan, artis sinetron hingga pelawak? Politik Indonesia mutakhir ditandai dengan sebuah gejala yang disebut "politik outsourcing". Bukan kontestasi antara PKS, PDI Perjuangan dan Demokrat. Tapi ini adalah persaingan antara Deddy Mizwar, Rieke Diah Pitaloka dan Dede Yusuf. Itulah kesimpulan yang muncul dari hasil pemilihan Gubernur Jawa Barat. Popularitas tokoh menjadi faktor penentu ketimbang partai politik. Apalagi, partai-partai besar baru dihajar skandal: Presiden PKS terpental dari jabatan dan dipenjara karena dugaan korupsi impor daging sapi. Sementara Ketua Umum Partai Demokrat, baru diganjar status tersangka oleh KPK. Kredibilitas partai yang anjlok karena korupsi, semakin membuat “faktor ketokohan“ menjadi paling dominan untuk menentukan siapa yang akan menang. Sebelum Pilkada Jawa Barat, belasan artis terkenal sudah duluan masuk Senayan: Venna Melinda, Angelina Sondakh, Eko Patria hingga Qomar. Beberapa yang lain seperti Rano Karno, sukses terpilih dalam Pilkada. Peradaban politik Indonesia menurun, kata pengajar filsafat politik UI Rocky Gerung.

“Inilah politik outsourcing,“ kata pengajar filsafat politik Universitas Indonesia Rocky Gerung kepada Deutsche Welle. Jika di Amerika para artis atau orang beken dipakai untuk mendukung kandidat, maka di Indonesia, para selebritas yang justru ikut pemilihan. Ini semua, menurut Rocky, terjadi karena partai politik tidak punya agenda untuk menyelenggarakan politik bermutu.

DW: Apa yang terjadi, kenapa politik Indonesia tiba-tiba dipenuhi bintang sinetron, bintang iklan hingga pelawak?

Rocky Gerung: Karena tidak ada rekrutmen yang dilakukan secara sistematis oleh partai politik, maka yang terjadi adalah outsourcing. Ini membuktikan bahwa partai-partai yang ada tidak melakukan kaderisasi.

DW: Apa akibat dari model politik outsourcing semacam ini? Rocky Gerung: Ini akan berdampak pada kemampuan kita untuk mengkomunikasikan kembali masalah politik kepada publik. Akibatnya, bahasa yang dipakai adalah bahasa populer yang sebetulnya dangkal, padahal kita butuh ucapan politisi yang bermutu. Tapi itu tidak mungkin kita peroleh dengan sistem yang outsourcing seperti ini, yang mengambil tokoh populer dengan pikiran yang terbatas dalam soal gagasan, dalam soal pengetahuan tentang konsitusi.

DW: Anda menyebut bahwa ini membuat politik kita menjadi dangkal, bisa anda elaborasi? Rocky Gerung: Artinya kita tidak akan saksikan suatu debat politik dengan kekuatan gagasan luar biasa dengan kemampuan untuk menghubungkan suatu isu dengan konstitusi. Ini tokoh-tokoh yang nggak mungkin melakukan itu, karena sejak awal kapasitasnya tidak dimaksudkan utk melayani soalsoal politik yang benar-benar bisa menghasilkan pencerdasan kehidupan kewarganegaraan. Ini bukan lapisan yang betul-betul dipersiapkan secara sadar untuk merawat Republik. Ini sekedar merawat

partai, hanya semacam snapshot saja supaya kelihatan bagus. Mereka dipetik sebagai kembang, padahal kembang plastik sebetulnya. Saya tidak bicara ini dalam rangka untuk melecehkan pilihan publik. Tentu hak orang buat mengumpankan diri di dalam popularitas, tapi buat saya ini bukan popularitas dalam pengertian berpolitik yang normal.

DW: Apa yang menjadi penyebab diatas ini semua? Rocky Gerung: Ini pragmatisme yang tiba-tiba harus diselenggarakan karena struktur partai kita bukan partai yang menghendaki kader. Semuanya kan di partai itu ekslusif, eksklusif dalam feodalisme, ekslusif di dalam dinasti, ekslusif di dalam banyak hal. Jadi kalau kita uji lebih mendasar, cara kita menyelenggarakan partai politik tidak diwarnai oleh semangat citizenship, tapi semangat primordial. Partai tidak merasa harus melayani warga negara. Kalau dia melayani warga maka dia harus mengucapkan gagasan dalam tata bahasa warga negara. Itu kan minimum requirementuntuk menyebut diri sebagai partai. Tapi yang terjadi adalah bahasa yang paling murah itu yang dipasarkan. Dan itu paling gampang melalui public figure. Politisi seleb bukan alat untuk memasarkan kewarganegaraan, bukan alat untuk memasarkan konstitusi, bukan alat untuk memasarkan akal sehat. Padahal politik membutuhkan rasionalitas, cara berpikir konsitusional.

DW: Apa dampak politik yang banal ini? Rocky Gerung: IQ demokrasi kita pasti turun dalam pemilu mendatang. Padahal kita butuh standar IQ demokrasi. Peradaban politik kita turun. Kita bisa lihat dari cara metafor diucapkan, cara argumentasi disusun dalam kampanye. Kita tidak melihat sensasi pikiran, yang ada hanya sensasi dalam bahasa tubuh. Padahal yang kita butuhkan adalah sensasi gagasan, yang terjadi adalah konstipasi, orang ngeden saja nggak bisa buang angin. Orang-orang hari ini betul-betul beternak politisi, dan peternakan itu dikendalikan dua tiga orang yang kita sebut oligarki.

DW: Tahun `50-an, kita bisa membaca perdebatan-perdebatan yang bermutu di konstituante. Kenapa sekarang, setelah lebih setengah abad kemudian, kita tidak melihat kualitas seperti itu di parlemen?

Rocky Gerung: Dulu airnya bersih sehingga yang muncul adalah ikan salmon yang berani berenang melawan arus. Sekarang yang ada adalah ikan buntel yang adanya di selokan. 

Rocky Gerung : "Merawat republik, mengaktifkan akal sehat"
Rocky Gerung adalah seorang ahli Filsafat Politik dari Universitas Indonesia.
Naskah Pidato Kebudayaan Dewan Kesenian Jakarta 10 Nopember 2010

Indonesia hari-hari ini... Ada konvoi pemuda beringas berkeliling kota menebar moral. Ada anak muda memetik dawai mengelilingi dunia mengukir prestasi. Ada fatwa penyair tua sepanjang hari membenci tubuh. Ada pelajar menggondol medali biologi di pentas dunia berkali-kali.

Ada lumpur pebisnis dibersihkan negara dengan pajak rakyat. Ada perempuan desa menembus bukit menyalurkan air bersih dengan tangannya sendiri. Ada koruptor diusung partai jadi pahlawan. Ada relawan bergegas ke medan bencana tanpa menyewa wartawan. Kita seperti hidup dalam dua Republik: Republic of Fear dan Republic of Hope. Akal sehat kita tentu menghendaki perwujudan Republic of Hope itu, secara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Tetapi nampaknya, penguasa politik lebih memilih memelihara Republic of Fear, karena di situlah statistik Pemilu dipertaruhkan. Kemajemukan hanya diucapkan di dalam pidato, selebihnya adalah tukar-tambah kepentingan yang diatur para broker. Hak Asasi Manusia dipromosikan ke mancanegara, tetapi kejahatan kemanusiaan di dalam negeri, diputihkan untuk modal Pemilu. Toleransi dihimbaukan ke seluruh rakyat, tetapi ketegasan tidak hendak dilaksanakan. Mengapung diatas bara sosial itu, sambil membayangkan siasat politik suksesi, adalah agenda harian elit politik hari-hari ini. Politik tidak diselenggarakan di ruang publik, tetapi ditransaksikan secara personal. Tukar tambah kekuasaan berlangsung bukan atas dasar kalkulasi ideologis, tetapi semata-mata karena oportunisme individual. Di layar nasional, politik elit tampil dalam bentuknya yang paling dangkal: jual-beli di tempat! Tidak ada sedikitpun upaya "sofistikasi" untuk sekedar memperlihatkan sifat "elitis" dari percaloan politik itu. Dengan wajah standar, para koruptor menatap kamera, karena yakin bahwa putusan hakim dapat dibatalkan oleh kekuasaan, bila menolak ditukar saham. Dan sang hakim (juga jaksa dan polisi) memang mengkondisikan sebuah keputusan yang transaksional. Kepentingan bertemu kepentingan, keinginan bersua kebutuhan. Di layar lokal, politik bahkan sudah diresmikan sebagai urusan "uang tunai". Seorang calon kepala daerah sudah mengijonkan proyek-proyek APBD kepada para pemodal, bahkan sebelum ia mencalonkan diri dalam Pilkada. Struktur APBD daerah umumnya condong membengkak pada sisi pegeluaran rutin pejabat dan birokrasi ketimbang pada sisi pengeluaran pembangunan untuk kesejahteraan rakyat. Maka sangat mudah memahami bahwa "human development index" kita tetap rendah karena biaya renovasi kamar mandi bupati lebih didahulukan ketimbang membangun puskesmas. Bahkan antisipasi terhadap kemungkinan sang kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, juga sudah dipikirkan. Maka berbondongbondonglah para kepala daerah bermasalah itu hijrah dari partai asalnya, masuk ke partai penguasa. Tentu itu bukan transfer politik gratisan. Tadah-menadah politik sudah menjadi subkultur politik nasional. Sekali lagi: kepentingan bertemu kepentingan, kemauan bersua kebutuhan. Dalam perjanjian konstitusional negara dengan warganegara, keadilan dan keamanan dijadikan agunan untuk menetapkan kewajiban timbal balik. Karena itu, bila saudara membayar pajak, maka saudara berhak memperoleh sistem politik yang memungkinkan keadilan itu diwujudkan. Bila saya patuh pada hukum, maka saya berhak menerima rasa aman dari negara. Tetapi urusan inilah yang kini amat jauh dari harapan publik. Para perusak hukum justeru dilindungi negara. Para pengemplang pajak, justeru dirangkul negara. Dan dalam urusan sistem politik, kita berhadapan dengan persekongkolan politik kartel yang memonopoli distribusi sumber daya politik dan ekonomi. Bahkan oligarki kekuasaan yang sesungguhnya, hanya melibatkan dua-tiga tokoh kunci yang saling menyogok, saling tergantung, dan saling mengintai. Politik menjadi kegiatan personal dari segelintir elit yang terjebak dalam skenario yang saling mengunci, karena masing-masing terlibat dalam persekutuan pasar gelap kekuasaan pada waktu Pemilu. Ketergantungan politik pada uang-lah yang menerangkan persekongkolan itu. Pertaruhan ini tidak ada hubungannya dengan politik ideologi, karena relasi personal telah menyelesaikan persaingan ideologi. Relasi itu tumbuh karena pelembagaan politik tidak berlangsung. Artinya, sistem kepartaian modern dan sistem parlemen kita tidak tumbuh di dalam kebutuhan untuk membudayakan demokrasi, tetapi lebih karena kepentingan elitis individual. Pemahaman tentang dalil-dalil bernegara tidak diajarkan di dalam partai politik. Etika publik bukan merupakan prinsip politik parlemen. Bahwa seolah-olah ada kesibukan mengurus rakyat, itu hanya tampil dalam upaya mempertahankan kursi politik individual, dan bukan karena kesadaran untuk memberi pendidikan politik pada rakyat. Parlemen adalah kebun bunga rakyat, tetapi rakyat lebih melihatnya sebagai sarang ular. Tanpa gagasan, minim pengetahuan, parlemen terus menjadi sasaran olok-olok publik. Tetapi tanpa peduli, minim etika, parlemen terus menjalankan dua pekerjaan utamanya: korupsi dan arogansi. Defisit akal di parlemen adalah sebab dari defisit etika. Arogansi kepejabatan digunakan untuk menutupi defisit akal. Maka berlangsunglah fenomena ini: sang politisi yang sebelumnya menjadi pengemis suara rakyat pada waktu Pemilu, kini menyatakan diri sebagai pemilik kedaulatan. Seperti anjing yang menggonggongi tuannya, politisi memutus hubungan historisnya dengan rakyat, dan mulai berpikir menjadi pengemis baru. Kali ini, bukan pada rakyat, tetapi pada kekuasaan eksekutif. Faktor inilah yang menerangkan mengapa oposisi tidak dapat bekerja dalam sistem politik kita. Tukar tambah kepentingan antara eksekutif dan legislatif bahkan berlangsung sampai urusan "titik dan koma" suatu rancangan undangundang. Transaksi itu sering tidak ada kaitannya dengan soal-soal ideologis, karena memang motif koruptiflah yang bekerja di bawah meja-meja sidang.

Asal-usul politik koruptif ini terkait dengan tidak adanya kurikulum "kewarganegaraan" dalam semua jenjang pendidikan nasional. Sistem pendidikan kita tidak mengorientasikan murid pada kehidupan publik. Konsep "masyarakat" di dalam kurikulum sekolah tidak diajarkan sebagai "tanggung jawab merawat hidup bersama", tetapi lebih sebagai kumpulan ajaran moral komunal yang pertanggungjawabannya diberikan nanti di akhirat. Konsep "etika publik" tidak diajarkan sebagai keutamaan kehidupan "bermasyarakat". Memang, amandemen konstitusi tentang tujuan pendidikan nasional bahkan lebih mengutamakan pendidikan "akhlak" ketimbang "akal". Konsekwensinya terhadap kehidupan Republik sangatlah berbahaya, karena warganegara tidak dibiasakan sejak dini untuk secara terbuka berargumen. Sangatlah bertentangan misi pendidikan itu dengan imperatif konstitusi kita yang mewajibkan kita "melihat dunia" melalui "kecerdasan" dan "perdamaian". Sesungguhnya filsafat publik kita semakin merosot menjadi pandangan sempit dan picik, karena pertarungan kecerdasan di parlemen di dalam membela ide masyarakat bebas tidak dapat berlangsung. Pengetahuan dan pemahaman konseptual tentang ide Republik lebih banyak diucapkan dalam retorika "nasionalisme", dan karena itu kedudukan primer konsep "warganegara" tidak cukup dipahami. "Kewarganegaraan" adalah ide tentang tanggung jawab warganegara lintas politik, lintas komunal. Realisasinya memerlukan pemahaman fundamental tentang etika parlementarian, yaitu bahwa "kedaulatan rakyat" tidak pernah diberikan pada "wakil rakyat". Yang diberikan hanyalah kepentingan rakyat tentang satu isu yang secara spesifik didelegasikan pada "si wakil", dan karena itu dapat ditarik kembali setiap lima tahun. Juga dalam tema ini kita pahami bahwa "kedaulatan rakyat" tidak sama dengan "mayoritarianisme". Kedaulatan rakyat justeru difungsikan untuk mencegah demokrasi menjadi permainan politik golongan mayoritas. Itulah sebabnya kedaulatan rakyat tidak boleh dikuantifikasi dalam statistik atau dalam hasil Pemilu. Defisit politik warganegara juga adalah akibat dari surplus politik feodal. Hari-hari ini hegemoni kultur politik feodal itu masuk dalam politik publik melalui langgam perpolitikan istana, ketika "kesantunan" menyisihkan "kritisisme". Dan kultur itu terpancar penuh dari bahasa tubuh Presiden. Prinsip yang berlaku adalah: kritik politik tidak boleh membuat kuping Presiden menjadi merah. Feodalisme adalah sistem kekuasaan. Kita tentu tidak menemukannya lagi dalam masyarakat modern. Tetapi seorang penguasa dapat terus mengimajinasikan dirinya sebagai "raja", "tuan", "pembesar" dan sejenisnya, dan dengan kekuasaan itu ia menyelenggarakan pemerintahan. Kita justeru merasakan itu dalam kepemimpinan politik hari-hari ini, dalam diskursus bahasa tubuh, dalam idiom-idiom tatakrama, dalam simbol-simbol mistik, bahkan dalam politik angka keramat. Di dalam kultur feodalistik, percakapan politik tidak mungkin berlangsung demokratis. Bukan saja karena ada hirarki kebenaran di dalam diskursus, tetapi bahkan diskursus itu sendiri harus menyesuaikan diri dengan "aturan politik feodal", aturan yang tak terlihat namun berkekuasaan. Sangatlah aneh bila kita berupaya menyelenggarakan sebuah birokrasi yang rasional dan impersonal, tetapi mental politik yang mengalir dalam instalasi birokrasi kita masih mental feodal. Konsolidasi demokrasi memang sudah tertinggal oleh akumulasi kekuasaan. Enersi yang pernah kita himpun untuk menghentikan otoritarianisme, tidak lagi cukup untuk menggerakkan perubahan. Sebagian disebabkan oleh sifat politik reformasi yang amat "toleran", sehingga memungkinkan seorang jenderal pelanggar HAM duduk berdebat semeja dengan seorang aktivis HAM, mengevaluasi kondisi demokrasi. Juga tidak aneh menyaksikan seorang tokoh terpidana korupsi menjadi narasumber sebuah talkshow yang membahas arah pembangunan nasional. Transisi yang amat toleran itu telah meloloskan juga obsesi-obsesi politik komunalistik yang hendak mengatur ruang politik publik dengan hukum-hukum teokrasi. Di dalam keserbabolehan itulah kekuasaan politik hari-hari ini menarik keuntungan sebesar-besarnya. Tetapi berdiri di atas politik uang dan politik ayat, kekuasaan itu kini tampak mulai kehilangan keseimbangan. Antara tergelicir ke dalam lumpur, atau tersesat di gurun pasir, kekuasaan itu tampak kelelahan untuk bertahan. II Tetapi Republik harus tetap berdiri... Republik adalah ide minimal untuk menyelenggarakan keadilan, kesetaraan dan kemajemukan. Normativitas ini menuntut pekerjaan politik, pada dua lapis. Pertama, suatu imajinasi intelektual untuk merawat konsep "publik" pada kondisi sekulernya. Kedua, suatu perlawanan politik terhadap teokratisasi institusi-institusi publik. Artinya, ide republik hanya dapat terselenggara di dalam suatu usaha intelektual yang berkelanjutan, yaitu usaha mempertahankan kondisi perdebatan politik pada dataran duniawi, sosiologis dan historis. Usaha ini bukan dimaksudkan untuk meyakinkan kaum absolutis, melainkan untuk membantu mereka yang ragu-ragu karena kekurangan alat kalkulasi logis. Mereka yang "ragu-ragu" inilah sesungguhnya yang dapat "membiarkan" demokrasi dikuasai dan dikendalikan oleh politik absolutis. Golongan "ragu-ragu" ini bukan saja mengalami kecemasan di dalam membayangkan suatu masyarakat sekuler, tetapi juga tergoda membayangkan suatu "keuntungan moral" di dalam suatu politik teokratis. Gangguan akal sehat semacam inilah yang secara cepat dimanfaatkan oleh politik fundamentalisme untuk menebar hegemoni moral mayoritas.

Menerangkan politik sebagai urusan warganegara, sekaligus berarti mempertahankan argumen masyarakat sekuler. Di dalam Republik, status primer seseorang adalah sebagai warganegara (citizen). Ia tentu memiliki sejumlah status privat: agama, etnis, dll. Tetapi status privat tidak mungkin diajukan untuk mendukung argumentasi publik. Republik hanya berurusan dengan argumentasi publik. Keyakinan agama warganegara misalnya, bukanlah urusan negara. Negara tidak dapat diperalat untuk menjamin isi keyakinan itu. Negara hanya menjamin hak berkeyakinan itu, sebagai hak warganegara. Dan sebagai hak, setiap orang bebas mendeskripsikan preferensi religiusnya, sekaligus bebas untuk tidak menggunakannya. Kandungan moral agama bukan urusan negara. Tetapi bila kandungan itu melahirkan kriminalitas, maka negara menghukum atas dasar hukum publik, dan bukan melarang isi keyakinan itu. Batas itu harus dipegang secara teguh sebagai prinsip pendidikan politik publik. Dan prinsip itu harus diterangkan sejak dini pada murid sekolah, dipastikan dipahami oleh anggota partai politik, dan dijadikan diktum pejabat publik. Dengan cara itu kita tidak perlu lagi mendengar pejabat publik mengucapkan kebodohan karena memaksakan pandangan moral pribadinya terhadap soal publik. Di sini sekaligus perlu kita ingatkan bahwa para menteri adalah pembantu Presiden, dan bukan asisten Tuhan. Keragu-raguan untuk menerima dan menjalankan konsekwensi politik dari ide Republik, terutama disebabkan oleh kepentingan politisasi kekuasaan terhadap kondisi antropologis bangsa ini. Bagaimanapun, simbol-simbol primordial tidak mungkin punah hanya oleh gerak ekonomi global, modernisasi dan kosmopolitanisme. Politik identitas telah menjadi reaksi logis dari kosmopolitanisme, tetapi pemanfaatan politiknyalah yang menjadi isu utama di negeri ini. Artinya, kondisi atropologis kita yang masih kuat berbasis pada paham-paham komunal, juteru dieksploitasi oleh kekuasaan untuk diperjualbelikan di dalam pasar politik. Maka sangatlah ironis ketika kita mengucapkan demokrasi sebagai pilihan sistem politik, pada saat yang sama kita sudah berencana memenangkan pemilu dengan peralatan-peralatan primordial, terutama agama. Di dalam Republik, kita menyelenggarakan pluralisme. Artinya, kita bukan sekedar mengakui perbedaan pandangan hidup, tapi kita sendiri juga dapat berobah pandangan hidup. Dalam pluralisme, kita tidak menyebut kebenaran itu "relatif", melainkan "tentatif". Karena itu selalu terbuka kesempatan untuk berselisih pendapat, agar kita bisa bercakap-cakap. Kewarganegaraan adalah percakapan diantara mereka yang tidak fanatik. Republik adalah lokasi politik yang menampung semua proposal sekuler. Di sini kita harus pahami ide Republik bukan semata-mata sebagai instalasi politik teknis, tetapi sebagai struktur percakapan etis. Di dalam Republik, "suasana" percakapan publiklah yang lebih utama ketimbang fasilitasfasilitas politiknya (partai, pengadilan, birokrasi). Di dalam Republik-lah manusia menyelenggarakan dirinya sebagai "zoon politicon", merundingkan kepentingan bersama, memutuskan keadilan dan mendistribusikan kebutuhan dasar. Proses ini mengandaikan kebebasan dan kesetaraan. Itulah sifat publik dari politik. Dengan kata lain, intervensi nilai-nilai personal ke dalam ruang publik tidak boleh terjadi. Nilai personal, pandangan moral komunal, harus dikonversi ke dalam tata bahasa politik publik bila ingin diajukan sebagai proposal publik. Artinya, keterbukaan dan kesetaraan di dalam Republik hanya mengandalkan diskursus rasio publik. Dan sifat diskursus itu adalah falibilis, bukan absolutis. Kemajemukan dan "suasana Republik", sesungguhnya telah kita miliki jauh sebelum Proklamasi diucapkan. Sumpah Pemuda adalah sumber enersi kemajemukan yang sesungguhnya. Pikiran politik di tahun 1928 itu menyadari sepenuhnya kondisi ideologis bangsa ini, kondisi yang potensial bagi konflik horisontal, dan karena itu para pemuda hanya bersepakat untuk tiga hal: satu bangsa, satu bahasa, satu tanah air. Sumpah Pemuda tidak bersepakat demi soal-soal akhirat, tetapi demi urusan antar manusia di bumi, manusia yang beragam. Mereka bersumpah untuk sesuatu "yang sosiologis" (tanah, bangsa dan bahasa), karena paham bahwa "yang teologis" tidak mungkin dijadikan tali pengikat politik. Politik 1928, tidak terobsesi pada "sumpah keempat": beragama satu. Kecerdasan itulah yang sesungguhnya hilang dari percakapan politik kita hari-hari ini. Sumpah Pemuda kini hanya diingat dalam tema "kebangsaan" yang bahkan disempitkan menjadi "keberagaman dan keberagamaan" (dan karena itu perayaannya cuma diisi oleh petuah dan pesan-pesan agamis). Padahal moral dan filsafat politiknya telah mendahului menyelesaikan pertikaian politik agama dalam penyusunan Undang-Undang Dasar 1945. Argumen ini harus kita ajukan untuk memastikan bahwa sumber kebudayaan modern dari ide republikanisme, sudah disediakan 17 tahun sebelum republik diproklamasikan. Artinya, ide republikanisme sudah dipelihara oleh "masyarakat sipil", jauh sebelum diformalkan oleh "masyarakat politik" melalui konstitusi 1945. Bahkan obsesi untuk memberi warna "agamis" pada penyelenggaraan negara (melalui debat panjang di Konstituante), juga dibatalkan oleh kecerdasan kebangsaan modern, yaitu bahwa di dalam Republik, rakyatlah yang berdaulat, bukan Tuhan atau Raja. Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan itu: "Negara berdasarkan Kedaulatan Rakyat" . Ide Kedaulatan Rakyat ini memberi kita batas yang tegas tentang wilayah politik. Yaitu bahwa politik adalah transaksi sekuler dengan ukuran-ukuran rasional, empiris, dan historis. Bahwa bahasa politik adalah bahasa yang dapat diperlihatkan konsekwensinya "di sini dan sekarang", bukan "nanti dan di sana". Bahwa ukuran-ukuran moral harus tumbuh dari pertarungan gagasan-gagasan historis, bukan dari doktrin-doktrin metafisis. Bahwa warga negara hanya terikat pada ayat-ayat konstitusi, dan bukan pada ayat-ayat suci. Bahwa fakta adanya golongan mayoritas (dalam agama misalnya), hanyalah petunjuk

demografis, yaitu untuk keperluan administrasi kependudukan dan bukan untuk keunggulan kedudukan suatu kelompok terhadap yang lain. Di dalam demokrasi, identitas individu (agama, kelamin, pekerjaan), hanya dicatat sebagai data statistik, dan bukan alasan pembedaan warganegara. Sangatlah berbahaya bila seseorang didefinisikan sebagai minoritas dalam agama atau preferensi seksual misalnya, karena sekaligus ia akan menjadi warganegara kelas dua. Diskriminasi inilah yang harus kita perangi, karena ia menyebabkan permusuhan sosial atas alasan-alasan irasional. Misalnya, apakah karena seseorang tidak beragama, maka ia akan dikucilkan dan dilecehkan, atau bahkan dianiaya? Di dalam demokrasi, agama adalah hak. Artinya, ia boleh dipakai, boleh tidak. Negara tidak berhak memaksakan kewajiban beragama, karena hal itu melanggar kebebasan hati nurani. Agama adalah wilayah hati nurani. Kesucian keyakinan dan kejujuran ketakwaan seseorang hanya menjadi rahasia antara dia dan Tuhannya. Kemuliaan itulah yang harus dipisahkan dari kehidupan politik sehari-hari, karena di dalam demokrasi kita tidak mungkin menghakimi seseorang berdasarkan ukuran moral orang lain. Sejauh preferensi moral dan religi seseorang tidak diterjemahkan menjadi tindakan kriminal, maka negara harus bertindak imparsial didalam melayani hak-hak sipil dan politiknya. Atas dasar itulah negara berkewajiban mengedarkan etika publik, yaitu pendidikan kewarganegaraan yang membiasakan warganegara hidup dalam politik kemajemukan. Kedaulatan Rakyat berarti bahwa keputusan politik dipertengkarkan atas kebutuhan keadilan dan kesetaraan sosial warganegara, dan bukan atas ukuran-ukuran hirarki kesolehan dan kesucian sebuah umat. Asumsi kedaulatan rakyat adalah bahwa semua orang setara dalam kecerdasan dan kebebasan, dan karena itu keputusan politik harus diambil dalam ruang antisipasi kesalahan, dan bukan dalam ruang kebenaran doktrinal. Di dalam republik, "kebenaran" disirkulasikan dengan pikiran, dan bukan dengan keyakinan. Itulah sebabnya "kebenaran" dapat dibatalkan dengan argumen, dan bukan dipertahankan dengan kekerasan. Spekulasi epistemologis bahwa "kebenaran" itu harus satu, dan karena itu politik harus menjadi absolut, pernah membawa politik kita ke dalam sistem otoriterisme. Dan bila sekarang "kebenaran" itu hendak dipaksakan kembali atas dasar spekulasi teologis, maka kita sungguh-sungguh sedang mengumpankan diri pada otoriterisme teokratis. Inilah cara pandang monolitik yang kini semakin meluas dalam kehidupan politik kita akhir-akhir ini, suatu paradoks di dalam sistem demokrasi yang kita pilih. Cara pandang politik semacam itu sesungguhnya berakar di dalam antropologi komunalisme yang kian tumbuh justeru dalam kondisi globalisasi. Komunalisme adalah alam pikiran konservatif yang memandang individu sebagai subyek tanpa eksistensi, yang identitasnya tergantung pada identitas komunitas. Komunalisme hendak menetapkan bahwa di luar komunitas, tidak ada identitas. Tetapi hal yang paling konservatif dari alam pikiran ini adalah keyakinan bahwa keutuhan komunitas memerlukan pengaturan doktrinal. Konsekwensinya adalah: tidak boleh ada pikiran bebas individu. Pandangan kebudayaan inilah yang kini sedang diedarkan melalui bawah-sadar politik rakyat oleh partai-partai berbasis agama, yang mengeksklusifkan kehidupan publik mengikuti parameter-parameter komunal. Secara kongkrit, pandangan itu berwujud dalam perda-perda agama. Secara gradual kita merasakan infiltrasi pikiran itu dalam berbagai aturan publik dengan memanfaatkan fasilitas demokrasi, yaitu kekuasaan parlemen membuat undang-undang. Politik adalah upaya menguasai ruang publik. Demokrasi memang toleran terhadap kontestasi pikiran. Tetapi politik komunalisme hendak menutup ruang publik itu dengan suatu diktum ontologi absolutis: hanya boleh ada satu Ada, dan karena itu, ada yang lain tidak boleh ada! Dalam versi sekulernya, pandangan komunalisme ini pernah memayungi praktek penyelenggaraan konstitusi kita, yaitu melalui doktrin "negara integralistik", suatu pandangan feodalistik yang dijalankan dengan dukungan militer di masa Orde Baru, dalam konspirasinya dengan kekuatan kapital. Praktek politik ini hanya mungkin berlangsung karena akar-akar budaya feodal itu memang ada di dalam masyarakat kita. Tetapi bentuk komunalisme hari-hari ini adalah suatu sikap eksklusivisme religius yang memanfaatkan keterbukaan demokrasi, sambil mengeksploitasi simbol-simbol agama yang memang kuat tertanam dalam antropologi politik bangsa ini. Anda mungkin terkejut mendengar seorang murid SD menunjukkan jalan kepada sopir taksi, sambil mengingatkan: "itu rumah orang kafir lho!" Dalam kasus semacam ini, kita tahu ada problem serius tentang kewarganegaraan, kemajemukan, dan pikiran terbuka. Ada problem serius tentang kehidupan di sekolah-sekolah, di dalam kurikulum dan organisasi-organisasi masyarakat. Acuan konsep-konsep publik yang seharusnya menimbulkan toleransi horisontal, telah diajarkan justeru dengan doktrinasi diskriminatif pada generasi yang baru tumbuh. Politik kita hari-hari ini sedang menjalankan "crypto-politics". Elit menunggangi kebodohan dan kepatuhan komunal, untuk mencapai tujuan-tujuan kekuasaan. Sekarang ini, memimpin atau sekedar menjadi bagian dari suatu komunitas religius merupakan kebutuhan politis elit untuk mencapai status-status publik. Kesolehan menjadi simbol kewarganegaraan. Tatakrama menjadi pembatas kritisisme. Diskursus demokrasi menjadi tempat nyaman untuk mengorganisir kekuasaan dengan memanfaatkan peralatan agama. Simbol-simbol privat kini merajai kehidupan publik. Mayoritarianisme mendikte paham

kedaulatan rakyat. Bahkan Mahkamah Konstitusi bersikap sangat adaptif terhadap logika "mayoritarianisme" itu, dengan menerima argumen-argumen privat dalam memutuskan urusan publik. Benar bahwa sistem demokrasi membuka ruang kebebasan bagi berbagai aspirasi. Tetapi apakah aspirasi kebencian, misoginis, intoleran dan bahkan kriminal harus dinilai sama dengan aspirasi keadilan, otonomi tubuh, dan kebebasan berpendapat? Di dalam demokrasi, realitas selalu berarti "realitas sosial". Yaitu kondisi kehidupan yang selalu memungkinkan kebenaran dikoreksi melalui bahasa manusia. Dan koreksi itu adalah pekerjaan duniawi yang harus terus diaktifkan, karena apa yang ada di akhirat tidak mungkin dikoreksi. Inilah realitas yang harus disimulasikan terus menerus, untuk menggantikan psikologi obsesif yang menghendaki pemenuhan kebenaran akhirat di Republik manusia. Ide Republik memberi kita pelajaran moral yang sangat mendasar, yaitu etika publik harus menjadi satu-satunya ikatan kultural di antara warganegara. Etika publik adalah hasil negosiasi keadilan, didalam upaya memelihara kehidupan bersama berdasarkan apa yang bisa didistribusikan di dunia, dan bukan apa yang akan diperoleh di akhirat. Misalnya, obsesi untuk menyempurnakan keadilan harus kita hasilkan melalui sistem pajak, karena melalui pajaklah relasi warga negara disetarakan. Karena itu, sangatlah janggal bila pajak saudara untuk keadilan sosial di bumi, digunakan negara mensubsidi mereka yang ingin masuk surga. III Dan kita adalah warganegara Dunia... Soal yang juga terus menimbulkan kemenduaan mental politik kita hari-hari ini adalah masalah globalisasi. Ketakutan untuk masuk dalam percakapan politik global telah menghasilkan reaksi atavistik yang memalukan. Kita menyembunyikan kegagapan kebudayaan kita dengan cara menyulut api nasionalisme, seolah-olah asap tebalnya dapat menghalangi tatapan dunia terhadap praktek politik koruptif dan mental feodal bangsa ini. Nasionalisme menjadi semacam "mantra penangkal bala" setiap kali kita membaca laporan-laporan dunia tentang index korupsi kita yang masih tinggi. Nasionalisme kita pasang sebagai tameng setiap kali diperlukan evaluasi hak asasi manusia dan kebebasan pers oleh masyarakat internasional. Kita tidak memberi isi nasionalisme itu sebagai ide yang dinamis, "in-the-making", tetapi kita menyimpannya sebagai benda mati dan memperlakukannya sebagai jimat politik. Nasionalisme adalah identitas publik yang seharusnya kita olah dengan akal untuk ditampilkan sebagai modal diplomasi politik dan ekonomi. Nasionalisme masa kini ada pada keunggulan "national brand", dan bukan ditampilkan sebagai psikosis pascakolonial. Dan khusus menyangkut isu neoliberalisme, reaksi kita bahkan nyaris mistik. Kita memakai tameng-tameng tradisi untuk memusuhi suatu alam pikiran yang tidak pernah berwujud di belahan bumi manapun. Kita mengorganisir kemarahan publik untuk memusuhi sesuatu yang adanya hanya di buku-buku filsafat. Tetapi seandainya pun perlawanan itu harus diberikan, kita justeru menolak mengajukan marxisme sebagai lawan filosofi yang sepadan, dan malah menyiapkan ayat-ayat agama sebagai kontra moral baginya. Agaknya, hanya di negeri ini dua ideologi yang bermusuhan, kita musuhi sekaligus. Kita menolak dua-duanya dengan akibat kita tidak pernah paham logika sesungguhnya dari susunan-susunan pikiran itu. Karena itu, retorika dan hiruk-pikuk seputar isu "neolib" terasa lebih sebagai hasil refleks psikologi poskolonial yang dangkal ketimbang hasil refleksi intelektual yang dalam. Akibatnya, slogan neoliberal menjadi stempel politik baru bagi siapa saja yang dianggap mengedarkan kebebasan individu atau mengucapkan dalil-dalil ekonomi pasar. Kita tidak merasa perlu untuk mendalami filsafat itu karena kita lebih mengandalkan emosi yang panas ketimbang analisa yang dingin. Politik stigmatisasi semacam ini tidak mendidik rakyat untuk mengucapkan argumen, karena memang hanya dimaksudkan untuk meneriakkan sentimen. Di sinilah kita perlu kembali pada akal sehat, yaitu memeriksa konsekwensi politik dari suatu debat palsu tentang ideologi ekonomi. Pada tingkat kebijakan, urgensi untuk memenuhi kebutuhan rakyat tidak lagi diukur berdasarkan sistem-sistem abstrak ideologi, melainkan oleh tuntutan keadilan di dalam politik distribusi. Pemerintah yang korup, di dalam sistem ideologi apapun, pasti menyengsarakan rakyat. Demikian juga, pasar yang efisien tidak dirancang dengan variabel nepotisme di dalamnya. Jadi, mendahului berbagai perselisihan ideologi, kita harus memastikan bahwa korupsi dan arogansi politik tidak boleh dipelihara dalam sistem politik kita. Dari sana, baru kita dapat menyusun kombinasi paling rasional antara peran pasar dan negara dalam melayani warganegara. Obsesi kita tentang "ke-Indonesia-an" hari-hari ini, tidak cukup lagi merujuk pada dokumen-dokumen historis di masa lalu (Sumpah Pemuda, Proklamasi, dll), tetapi kita perlu memperluasnya pada kebutuhan politik masakini untuk mewadahi

"kemajemukan baru", yaitu kemajemukan yang timbul oleh percakapan kebudayaan dan teknologi global. Percakapan kebudayaan itu lebih sering berlangsung di dalam ruang maya, dan nampaknya demokratisasi pikiran dan ide lebih dihargai di dalam kondisi digitalnya, ketimbang dalam pergaulan sosial nyata. Perkembangan "ruang politik digital" itu, menandai suatu transisi peradaban politik baru. Imajinasi misalnya, akan meloloskan diri dari sensor institusi-institusi formal negara, dan karena itu, ukuran-ukuran moral lama sesungguhnya sudah memasuki masa kadaluwarsa. Kini, sangat mungkin juga orang mendirikan rumah-rumah ibadah digital, bukan sekedar untuk menghindar dari lemparan batu kaum fundamentalis, tapi untuk sungguh-sungguh memberi tahu mereka bahwa surga juga dapat dibayangkan secara teknologis, dan diselenggarakan secara ekonomis. Tetapi politik adalah penyelenggaraan keadilan di dalam ruang sosial nyata. Ruang digital tidak boleh berubah menjadi tempat mencari suaka. Ruang digital hanya boleh menjadi ruang konsolidasi subversif, untuk membebaskan ruang sosial nyata dari hegemoni politik konservatif-fundamentalis. Sesungguhnya, sama seperti ruang demokrasi, ruang digital itu juga dimanfaatkan oleh politik fundamentalis untuk menimbun dan menyebar kebencian, intoleransi dan permusuhan. Jelas bahwa ruang digital hanyalah sarana operasi politik, sementara markasnya tetap berada di dalam ruang sosial nyata: di ruang rapat partai, di kelas-kelas sekolah, di rumah-rumah ibadah. Dalam konteks solidaritas global itu, kondisi kemanusiaan tidak mungkin lagi dipahami dalam definisi-definisi primordial. Kita tidak menjadi "manusia" hanya karena terikat pada kesamaan etnis dan keyakinan. Kita menjadi manusia karena kita terikat pada problem sosial yang sama, yaitu kemiskinan dan krisis energi global. Kita tidak mencari rasa aman pada aturan-aturan komunal, bila kita paham bahwa hukum hak asasi manusia telah menyelamatkan peradaban dari politik genosida di berbagai penjuru dunia. Kemanusiaan kita hari ini lebih diikat oleh kewajiban global untuk mengatasi bencana alam dan memberi perlindungan pada para pencari suaka. Kemanusiaan adalah solidaritas etis terhadap masalah masa kini, dan bukan perkelahian ideologis di jalan buntu. Mengucapkan kemanusiaan sebagai "solidaritas etis" harus memungkinkan setiap orang keluar dari koordinat mentalitas komunalnya. Pertemuan di dalam ruang politik adalah pertemuan untuk mempercakapkan kemungkinan-kemungkinan sosiologis, dan bukan kepastian-kepastian teologis. Menerima politik sebagai "ruang antagonisme", berarti memahami peluang untuk suatu konfrontasi etis demi alasan-alasan keadilan. Karena itu politik mengandaikan resipkrokasi percakapan, dan itu berarti wacana publik hanya dapat diselenggarakan bila keadilan dikonsepsikan secara sekuler. Anda tentu tidak membayar pajak untuk memperoleh "pahala akhirat", melainkan untuk menjamin keadilan di bumi. Artinya, solidaritas etis harus dapat diukurkan langsung pada kesosialan manusia hari ini, agar kita tidak menunda keadilan sampai tibanya hari kiamat. Tentu saja kita masih masih perlu memandang diri sendiri melalui cermin-cermin identitas yang dipasang mengelilingi hidup komunal kita. Cermin-cermin itu seperti memberi rasa aman primitif kepada identitas seseorang. Kita bahkan perlu menggosok cermin itu agar kilaunya menimbulkan rasa unggul primitif pada kelompok. Tetapi sekali kita melangkah ke luar rumah, narsisisme itu tidak lagi banyak gunanya. Di dunia nyata, yang kita temukan adalah berbagai masalah sosial yang tidak mungkin sekedar diatasi dengan doa, sesajen dan mantra. Politik kelas tidak dapat ditunggu penyelesaiannya di akhirat. Demikian juga kerusakan lingkungan tidak dapat ditangkal oleh komat-kamit sejumlah dukun. Kesetaraan gender, bahkan menuntut cermin-cermin itu dipecahkan! So, do you speak Pluralism? Do you speak Environmentalism? Feminism?, Queer? Kita sedang berbicara tentang "politics of recognition". Dan itu berarti pemihakan pada mereka yang tersisih oleh kekuatan-kekuatan kekuasaan, kapital dan kebudayaan. Dasar etis dari "politik pengakuan" ini adalah bahwa suatu kelompok yang tersisih hanya karena kedudukannya yang "minoritas" dalam masyarakat politik, harus memperoleh perlindungan istimewa dari negara. Itulah alasan misalnya bagi pengakuan atas hak "affirmative action" bagi politik perempuan. Itu juga alasannya keperluan kita membela hak-hak "queer", karena orientasi seksual adalah kondisi yang sangat individual. Negara tidak dapat diperalat untuk menjalankan moral mayoritas. Didalam diktum yang paling keras, negara justeru diadakan untuk melindungi kelompok minoritas. Sebaliknya, kelompok mayoritas yang masih menuntut pengakuan, adalah kelompok yang sebetulnya bermental minoritas. IV Di Republic of Hope Kita menyelenggarakan Republik bukan karena keunggulan teoretis dari konsep itu. Kita menyelenggarakan Republik juga bukan karena asal-usul kebudayaannya. Kita memilih Republik karena hanya sistem itu yang mampu memelihara kemajemukan kita. Kita menyebutnya Republik Indonesia, tanpa predikat tambahan, karena hanya itu bentuk maksimal dari

persaudaraan warganegara. Indonesia hanya bersatu dalam nusa, bangsa dan bahasa. Kita tidak ingin bersatu dalam urusan agama, tatakrama dan busana. Kita menyelenggarakan Republik agar kita bisa berselisih dalam soal-soal dunia, dan bukan bertengkar untuk soal-soal akhirat. Sesungguhnya, negara ini tidak berlokasi di dalam situs-situs purbakala. Dengan mengucapkan proklamasi kemerdekaan, kita sekaligus memutuskan untuk bergaul dalam peradaban dunia modern yang dinamis. Dalam pergaulan global itulah kita melatih akal sehat kita, agar kita tidak cuma sanggup mencerca tanpa arah, atau marah ke segala arah. Reaksi-reaksi primitif itu hanya akan menguras enersi mental kita, untuk akhirnya menyerah pada kecepatan pikiran dunia. Di situlah suatu bangsa memerlukan kepemimpinan politik visioner. Kepemimpinan yang cerdas, yang mampu membangkitkan imajinasi rakyat. Kecanduan pada kekuasaan adalah hal yang biasa bagi seorang pemimpin. Tetapi kecanduan yang tidak menimbulkan imajinasi pada rakyat, adalah kecanduan seorang pemimpin medioker. Kekuasaan memerlukan kecerdasan agar arah peradaban bangsa dapat dibayangkan dalam suatu psikologi harapan. Tetapi kesempatan untuk memperoleh psikologi itu kini tidak lagi tersedia, karena dari kepemimpinan serba-tanggung tidak mungkin terbit gagasan serba agung. Bangsa ini sekarang kehilangan imajinasi tentang sebuah Republic of Hope, dan kekosongan itulah yang kini diisi oleh para ahli akhirat. Pepatah Itali mengingatkan: "Bila akal sehat tertidur, maka para monsterlah yang menguasai malam". Kepemimpinan yang gagal mengaktifkan akal sehat, bertanggung jawab terhadap munculnya Republic of Fear. Ekonomi dapat bertumbuh tanpa kebijakan pemerintah, tetapi keamanan warganegara dan keadilan sosial menghendaki pemihakan negara. Tanpa pemihakan itu, Republic of Fear akan tumbuh melampaui Republic of Hope. Kita memelihara Republik, karena hanya dalam ruang politik itulah pikiran individu memperoleh kesempatan untuk diperiksa secara publik. Pikiran yang tidak dapat diperiksa di depan publik, adalah pikiran yang membahayakan Republik. Kita memelihara Republik karena kita ingin hidup dalam kesetaraan, kemajemukan dan keadilan. Marilah merawat Republik dengan akal sehat, agar para monster tidak menguasai malam, agar kita dapat nyenyak sepanjang malam. Karena besok, ada tugas menanti di Republic of Hope. Terima kasih.

Ke Mana Semua Kekuasaan Menghilang ?

Bidang politik pun semakin banya ilmuan yang meng-interprestasikan struktur politik manusia sebagai sistem pemprosesan data. Sebagai mana ...