Search This Blog

John Rawls dan Konsep Keadilan


Hasil gambar untuk John Rawls dan Konsep Keadilan
John Rawls adalah salah satu pemikir politik liberal kontemporer yang memberikan warna baru pada spektrum liberalisme global saat ini. Magnum Opus Rawls yang berjudul “a Theory of Justice” dan “Political Liberalism” menjadi dua buah karyanya yang menjadi rujukan bagi perkembangan liberalisme kontemporer. Pembenahan besar-besaran terjadi dalam studi-studi mengenai liberalisme di dunia.

Kritiknya terhadap kaum utilitarian dan intuisionisme adalah awal dari segenap rancangan pemikirannya. “A Theory of Justice” bukanlah suatu rumusan yang dirumuskan oleh Rawls untuk membentuk suatu teori tentang keadilan, melainkan sebuah sumbangan terhadap teori keadilan yang telah ada yang dibentuk oleh kaum utilitarian dan intuisionsime. Utilitarianisme dan Intuisionisme dirumuskan oleh Jeremy Bentham dan John Stuart Mill. Thesis utama Bentham dan Mill tentang keadilan dituangkan dalam prinsip “The Greatest Happiness for The Greatest Number”. Prinsip ini diambil dari asumsi kaum utilitarian tentang konsep rasa sakit (pain) dan hasrat (desire). Manusia diandaikan akan selalu mencari rasa kebahagiaan/kepuasan dan selalu berjalan menghindari sejauh mungkin penderitaan. Konsekuensinya adalah manusia akan selalu memiliki prioritas untuk memaksimalisasi manfaat, keuntungan, dan segala konsekuensi dari tindakan yang paling menguntungkan.

Keadilan dalam pandangan utilitarian dipandang dalam bentuk prioritasnya untuk menghindari pain rasa sakit/penderitaan sejauh mungkin dan berlari menuju kebahagiaan, sehingga setiap perilaku dan tindakan diperhitungkan melalui konsekuensi yang dihadirkan. Keadilan selalu hadir dalam setiap konsekuensi terbaik dan terbesar yang dimiliki oleh setiap perilaku. Dengan demikian, keadilan utilitarian adalah keadilan yang dipandang sangat bergantung pada asas manfaat dan kegunaan demi sebesar-besarnya kebahagiaan sebanyak-banyaknya orang.

Berbeda dengan Utilitarianisme, Rawls memiliki hasil pemikiran yang tertuang dalam istilahnya yang terkenal yaitu “The Principles of Justice” (Prinsip-Prinsip Keadilan).  Prinsip Keadilan Rawls terdiri dari dua hal yaitu:

(1). each person is to have an equal right to the most extensive total system of equal basic liberties compatible with a similar system of liberty for all.
(2a). social and economic inequalities are to be arranged so that they are to the greatest benefit of the least advantaged and (2b) are attached to offices and positions open to all under conditions of fair equality of opportunity.

Prinsip pertama menyatakan bahwa setiap orang atau warga negara harus mendapatkan hak yang sama dari keseluruhan sistem sosial dalam mendapatkan kebebasan paling hakiki yang ditawarkan pada manusia. Kebebasan tersebut tertuang pada seperangkat hak yang melekat pada tiap individu, seperti hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berasosiasi, hak untuk ikut serta aktif dalam sistem politik dan sosial, dan hal tersebut harus berlaku secara sama pada setiap indivdu. Prinsip pertama ini disebut sebagai prinsip mengenai kebebasan dan hak dasar manusia yang perlu diperoleh dengan setara pada setiap individu.

Prinsip kedua menyatakan bahwa ketimpangan sosial dan ekonomi diatur sedemikian rupa agar memberikan keuntungan terbesar bagi kalangan yang paling tidak beruntung dalam masyarakat. Dengan kehadiran prinsip kedua bagian (a), maka bagian (b) memberikan kesempatan yang fair pada setiap orang untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam keseluruhan sistem sosial, politik, ekonomi. Maka tugas pemerintah, masyarakat, dan individu menjadi mutlak untuk dijalankan demi memenuhi keseluruhan prinsip tersebut.

Pemikiran Rawls adalah upaya membentuk Justice as Fairness pada awalnya merupakan bagian dari pemikiran melihat realitas sosial yang terjadi di dalam masyarakat liberal. Ketimpangan selalu hadir dalam setiap masyarakat, bahkan masyarakat liberal, sosialis, apalagi dalam masyarakat yang hadir dalam rezim totalitarian. Perbedaan capaian seorang individu dalam masyarakat maupun dalam hidupnya sendiri, sangat ditentukan oleh tatanan alamiah yang hadir tanpa pernah sekalipun individu memilihnya. Terlahir dari golongan masyarakat kaya atau miskin, secara genetis tampan atau cantik atau tidak, terlahir dengan kulit berwarna gelap atau tidak merupakan tata alamiah yang tidak dapat dipungkiri kehadirannya. Kehadiran tata alamiah ini menyebabkan ada ketimpangan dalam kompetisi sosial, ekonomi, dan politik yang didapatkan oleh individu yang disebabkan oleh kondisi tersebut.

Apakah seorang anak ahli hukum akan mendapatkan kesempatan dan potensi yang sama untuk menjadi seorang sarjana hukum dibandingkan dengan seorang anak petani? Individualisme padahal memberi kesempatan pada individu sejak lahir untuk hadir dalam kompetisi yang memberikan kesempatan pada setiap orang untuk berkembang dan berkreativitas tanpa batas. Kompetisi merupakan hal yang mutlak yang ada dalam pandangan liberalisme. Namun Rawls memandang bahwa ada yang luput dalam menciptakan kondisi dan sistem kompetisi yang dihadapi oleh individu untuk mencapai keinginan terdalamnya masing-masing. Dalam sebuah kompetisi sosial, Rawls menganggap pentingya suatu kondisi awal yang adil dari sebuah kompetisi. Tatanan alamiah memberikan kondisi pada realitas sosial dimana ia akan selalu berada dalam kondisi yang plural (berbeda-beda secara radikal).

Rawls menawarkan konsep apa itu yang dianggap adil. Definisi “adil” oleh Rawls secara sederhana dijelaskan dalam suatu konsep yang disebut Justice as Fairness. Artinya, keadilan tidak berarti kemerataan absolut dalam sebuah masyarakat dengan cara diratakan oleh otoritas yang berdaulat secara penuh. Keadilan bagi Rawls adalah keadilan yang bijak pada setiap individu dalam kondisi asli manusia  ketika berada dalam satu garis permulaan yang sama dalam sebuah kompetisi. Keadilan yang setara berarti memberikan kesempatan setara pada setiap individu untuk memberikan kualifikasi terbaiknya dalam masyarakat untuk menghasilkan capaian yang terbaik dari sebuah kompetisi.

Affirmative action adalah salah satu cara yang ditawarkan oleh Rawls sebagai bentuk praktis dari pengejawantahan konsep justice as fairness. Affirmative action dimaksudkan untuk memberi kesempatan yang lebih pada individu-individu dalam masyarakat yang paling tidak diuntungkan dalam struktur sosial, kondisi politik, maupun struktur ekonomi. Contoh sederhana dari affirmative action di Indonesia misalnya dapat dilihat dari penerapan kuota 30%  perempuan di lembaga perwakilan rakyat (DPR dan DPD). Kuota ini memberi kemungkinan lebih pada perempuan untuk dapat terpilih sebagai anggota parlemen. Hal ini dimunculkan akibat adanya kondisi yang memungkinkan sulitnya perempuan untuk terpilih dalam sistem sosial yang masih patriarkis. Contoh lain yang sederhana misalnya pembentukan fasilitas publik yang diperuntukkan untuk kelompok difabel untuk memberikan akses fasilitas publik.

Affirmative Action sebagai bentuk aplikasi dari prinsip pertama dan kedua Justice as Fairness merupakan revisi penting dari perkembangan liberalisme kontemporer. Paradigma mengenai tingkat kebebasan dan hak yang setara yang dikembangkan oleh pemikir liberal sebelumnya direvisi oleh Rawls. Dengan prinsip keadilannya, dia membentuk sebuah konsep dimana dalil utama mengatakan bahwa kaum paling tidak beruntung dalam masyarakat perlu diangkat sedemikian rupa sehingga ada posisi yang setara dalam mencapai kompetisi sosial, politik, dan ekonomi yang adil.

Dalam realitas ekonomi, sosial, dan politik masyarakat Indonesia yang secara kasat mata masih dapat dilihat tengah mengalami ketimpangan. Keseluruhan prinsip Rawls terhadap keadilan secara sederhana sebenarnya dapat menjadi alternatif dalam menciptakan keadilan sosial yang bertujuan untuk mencapai tahap kesejahteraan masyarakat. Tindakan-tindakan pemerintah yang tertuang dalam kebijakan publik sudah seharusnya melihat peluang bahwa penerapan seperangkat konsep keadilan Rawls dapat dilakukan sebagai salah satu pilihan untuk mempercepat upaya pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Pembangunan sosial ekonomi misalnya dapat dilaksanakan dengan cara membentuk perencanaan pembangunan kota yang ramah terhadap golongan yang tidak beruntung dalam tata alamiah yang terjadi. Pembangunan kota yang ramah terhadap kaum difabel dapat dilaksanakan dengan memberikan fasilitas khusus di sarana transportasi untuk kaum difabel. Kota yang memiliki akses pejalan kaki yang layak untuk dilalui oleh kursi roda juga menjadi upaya penting untuk menciptakan alternatif ini.

Peradaban timpang adalah istilah metafor yang penulis gunakan untuk menggambarkan ketimpangan sosial, ekonomi, dan politik yang terjadi dalam beragam masyarakat dunia. Tidak ada seorangpun yang mampu untuk memilih posisinya dalam struktur sosial dan ekonomi dalam masyarakat. Ketidakberuntungan individu yang disebabkan oleh adanya struktur sosial dan ekonomi perlu diperbaiki sedemikian rupa untuk mencapai keadilan yang terdistribusi dengan baik.

Cara untuk mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi adalah dengan memberikan kesempatan lebih pada orang-orang yang tidak beruntung di berbagai aspek kehidupan tanpa mengurangi kesempatan orang lain. Paksaan otoritas bukanlah metode yang digunakan untuk mencapai kesetaraan. Rawls menawarkan sebuah perangkat dimana upaya distribusi keadilan dilakukan dengan menggunakan asas-asas moral dengan asumsi bahwa individu adalah makhluk yang bermoral.

Apa yang ditawarkan oleh Rawls singkatnya adalah keinginan untuk mencapai kondisi setara pada setiap individu melalui jalan kebebasan dan moralitas politik. Rawls pun menawarkan kembali untuk menggunakan pikiran dan kebajikan sebagai perangkat politik dan ekonomi. Ketimpangan adalah hal yang mutlak terdapat di dunia ini, namun tentu ketimpangan bukan sesuatu yang harus dibiarkan saja dengan mekanisme pasar, tetapi Rawls menawarkan kembali upaya moral yang proaktif untuk mengurangi hal tersebut. Memikirkan kembali manusia sebagai being adalah proyek utama Rawls. Manusia yang dianggap hanya sekedar behave bukanlah suatu jalan yang dapat mengantarkan manusia pada virtue (kebajikan) tertingginya, berupa keadilan.


Penulis: Muhammad Luthfi

No comments:

Post a Comment

komentar

Ke Mana Semua Kekuasaan Menghilang ?

Bidang politik pun semakin banya ilmuan yang meng-interprestasikan struktur politik manusia sebagai sistem pemprosesan data. Sebagai mana ...