Opini publik iyalah istilah serapan dari bahasa asing (opinion), merupakan tanggapan atau jawaban terbuka terhadap sesuatu persoalan yang dinyatakan berdasarkan kata-kata, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan. Opini juga dapat berupa prilaku, sikap tindak, pandangan dan tanggapan.
Opini publik adalah pendapat, pandangan- pandangan masyarakat luas (publik) terhadap segala kebijakan yang berhubungan dengan masyarakat oleh negara (Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif). Opini publik mengkristal manakala dalam suatu kebijakan ada pertimbangan serius baik yang dilupakan dan atau dinilai masyarakat penting. Sehingga opini publik bisa berbentuk dukungan secara mayoritas dan penolakan secara mayoritas pula.
Opini publik dalam kehadirannya sesungguhnya menunjukkan tingkat partisipasi rakyat dalam mengikuti perkembangan- perkembangan politik secara informal serta jiwa kritis masyarakat yang terbangun seketika itu pula. Dalam hal ini, bisa kita tarik pemahaman bahwa opini publik tersebut menunjukkan syarat yang sehat dan landasan kuat bahwa demokrasi Indonesia akan semakin maju. Sebab, lewat adanya dan aktifnya opini publik kekinian menunjukkan setidaknya tingkat melek politik rakyat.
Lebih dari itu, Opini publik yang mengalir sejatinya mengalir sebagaimana adanya, berdasarkan kalkulasi rasionalitas publik tanpa ada mobilisasi dari kepentingan tertentu. Opini publik bahkan kekinian menemukan jalan kreatifnya tersendiri selain bentuk- bentuk konvensional seperti demonstrasi, aksi dan atau lewat petisi yakni lewat meme- meme yang bermunculan seketika menjamur ketika ada hal- hal yang dirasa publik menyimpang dan menyalahi ekspektasi publik.
Tidak bisa dihitung jari berapa kasus atau polemik yang mendapat sorotan publik, lalu diubah pemerintah dengan mendengar dan memenuhi aspirasi publik tersebut. Tidak bisa lain, Opini publik menjadi alat kekinian masyarakat untuk mengawal dan mendobrak segala kebijakan- kebijakan. Hal ini mendapat urgensinya manakala pemerintah kita kekinian adalah pemerintah yang dipilih langsung oleh rakyat.
No comments:
Post a Comment
komentar